Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR Karyawan

Akhirnya Surat Edaran Pembayaran THR Karyawan 2020 Diterbitkan Menteri Jokowi, Perusahaan Wajib Ikut

Baca surat edaran Pembayaran THR Karyawan 2020 yang diterbitkan Kemenaker anak buah Presiden Jokowi, perusahaan wajib ikut dan cair sebelum Idulfitri

Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS
THR Idulfitri - Aturan pembayaran THR karyawan 2020 dari Pemerintahan Jokowi sudah terbit 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apakah tahun 2020 ada THR untuk karyawan di tengah Pandemi Virus Corona?

Berikut aturannya sesuai Surat Edaran pemerintahan Jokowi yang diterbitkan Kamis (7/5/2020).

Surat Edaran diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja dan mengikat perusahaan terkait THR Ramadhan 2020 ini.

VIRAL Sembako Menumpuk di Rujab Gubernur, Ini Penjelasan Resmi Pemprov Sulsel Agar Tak Salah Paham

VIDEO Detik-detik Ferdian Paleka Ditangkap Polisi, Ekspresi saat Diperiksa Disorot

Billy Syahputra Dipecat dari Acara TV Bareng Raffi Ahmad, Endingnya Bongkar Aib Suami Nagita Slavina

Kementerian Tenaga Kerja Kamis (7/5/2020) menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Dalam Perusahaan di masa pandemi Covid-19.

Edaran ini mengatur mekanisme pencairan THR 2020 bagi karyawan.

Kabar buruknya, perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu bayar THR 2020 bisa menundanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

VIRAL Sembako Menumpuk di Rujab Gubernur, Ini Penjelasan Resmi Pemprov Sulsel Agar Tak Salah Paham

VIDEO Detik-detik Ferdian Paleka Ditangkap Polisi, Ekspresi saat Diperiksa Disorot

Billy Syahputra Dipecat dari Acara TV Bareng Raffi Ahmad, Endingnya Bongkar Aib Suami Nagita Slavina

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved