Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sembako di Rujab Gubernur

VIRAL Sembako Menumpuk di Rujab Gubernur, Ini Penjelasan Resmi Pemprov Sulsel Agar Tak Salah Paham

Lagi viral di masyarakat Makassar, sembako menumpuk di Rujab Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ini Penjelasan Resmi Pemprov Sulsel Agar Tak Salah Paham

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
fadly/tribun-timur.com
Stok sembako di Rujab Gubernur Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lagi viral di masyarakat Makassar, sembako menumpuk di Rujab Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ini Penjelasan Resmi Pemprov Sulsel Agar Tak Salah Paham.

Di media sosial Makassar dan Grup Whatsapp, ramai beredar foto gambar sembako berkarung-karung tersimpan di Rujab Gubernur Sulsel.

Padahal banyak masyarakat di Makassar dan Sulsel sedang butuh sembako karena pandemi Corona atau Covid-19. 

Stok sembako di Rujab Gubernur Sulsel
Stok sembako di Rujab Gubernur Sulsel (fadly/tribun-timur.com)

Tudingan penimbunan sembako di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Makassar, yang yang dilakukan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Sulsel, dibantah oleh Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Sulsel, Kasmin.

Kasihan Satpol PP Makassar

Kronologi Bansos DKI Jakarta Disorot 2 Menteri Jokowi Tagih Janji Anies Baswedan, Siapa yang Bohong?

Billy Syahputra Dipecat dari Acara TV Bareng Raffi Ahmad, Endingnya Bongkar Aib Suami Nagita Slavina

Menurutnya, bantuan sembako yang masuk ke Gugus Tugas Covid-19 dan diterima Gubernur Sulsel selaku ketua gugus, tidak boleh asal dibagi.

Ada manajemen atau aturan pembagian bantuan, baik itu dari Dinas Sosial maupun bantuan yang berasal dari pihak lain, seperti BUMN maupun perusahaan swasta.

"Kalau gubernur mau sekedar membagi, besok juga habis. Diumumkan saja ke warga supaya datang ambil di rujab, pasti habis," kata Kasmin dalam rilisnya, Kamis (7/5/2020).

Menurutnya, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyaluran bantuan.

Misalnya, nama penerima yang harus ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemudian dinyatakan terdampak Covid-19 atau dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Kalau terdampak, apa yang menjadi dasar sehingga seseorang dinyatakan terdampak? Maka, diharuskan ada legalitas formal dari pemerintah yang berkewenangan mengeluarkan pernyataan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, keliru kalau disebut ada penimbunan. Yang terjadi, hanya butuh proses pendistribusian melalui mekanisme yang benar.

"Bantuan masuk ke rujab kan terus mengalir. Belum habis dibagi, masuk lagi. Bisa dibaca kan di media, bantuan sudah disalurkan, ke anak jalanan, ke pekerja harian, dan mereka yang dinilai pantas menerima bantuan," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Sulsel, Lubis, mengatakan bantuan yang diterima telah dicatat oleh tim yang menangani, bersama Dinas Sosial Sulsel, dan mendapat pengawasan dari internal pemeriksa yaitu inspektorat, maupun pengawasan eksternal yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pengawasan secara mendetail agar bantuan yang ada tepat sasaran kepada seluruh masyarakat, dan data yang ada terkait siapa saja yang memberikan bantuan dan dalam bentuk apa, telah disebarkan melalui media online maupun cetak agar masyarakat dapat mengetahui hal tersebut," jelasnya.

Kasihan Satpol PP Makassar

Kronologi Bansos DKI Jakarta Disorot 2 Menteri Jokowi Tagih Janji Anies Baswedan, Siapa yang Bohong?

Billy Syahputra Dipecat dari Acara TV Bareng Raffi Ahmad, Endingnya Bongkar Aib Suami Nagita Slavina

BPKP bersama dengan Pemprov Sulsel, dalam hal ini Dinas Sosial dan Dinas Kominfo, juga telah membuat website tentang bantuan yang ada serta siapa saja yang mendapatkan bantuan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved