Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hotman Paris

36 Tahun Belajar Hukum, Hotman Paris Mengaku Bingung dengan Cara Pemerintah Memberantas Corona

36 Tahun Belajar Hukum, Hotman Paris Mengaku Bingung dengan Cara Pemerintah Memberantas Corona

Editor: Ilham Arsyam
instagram
hotman paris bingung 

TRIBUN-TIMUR.COM - Relaksasi larangan mudik yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi memicu beragam pertentangan.

Satu di antaranya disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea.

Pengacara kondang itu mengaku bingung terhadap kontra diksi kebijakan larangan mudik lebaran.

Sebab, larangan mudik yang sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya justru dibantah oleh Budi Karya Sumadi.

Hotman Paris pung mengaku bingung atas kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Hal tersebut diungkapkannya karena kebijakan Pemerintahan Jokowi terus berubah-ubah.  

"Aduh aduh ??? Kita ini mau kemana??? Aduh aduh aku ngak ngerti ini!!! Helpppppp bantu aku utk ngerti!! arah kemana ini??," ungkap Hotman Paris dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial; pada Rabu (6/5/2020).

Dirinya pun mempertanyakan Juru Bicara Presiden yang sebelumnya menyampaikan kepada masyarakat untuk berdiam diri di rumah selama masa pandemi.

Sementara, pernyataan Budi Karya Sumadi justru memperbolehkan masyarakat untuk tetap bisa bepergian.

Sebab, terhitung sejak Kamis (7/5/2020) besok, seluruh moda transportasi, mulai dari pesawat terbang, kapal api hingga transportasi darat diperbolehkan berioperasi kembali. 

"Knp donk tiap jam 3.30 di tv selalu jubir bilang agar tetap di rumah???? Aturan mana yg mau kita ikutinnnnnnnn? Aduh bingung?? kok berobah robah?," ungkap Hotman Paris.

"Apa boleh mudik dgn cara naik pesawat? Mohon penjelasan Pak Menhub!!," tanyanya. 

 Budi Karya Relaksasi Larangan Mudik Lebaran, YLKI Minta Pemda Abaikan Kebijakan Pemerintah Pusat

Gus Lora Hotman cemberut!!!Hotman bingung? Arah mana peraturan Pemerintah ttg cara brantas Corona?

Kok transportasi buka tutup!???? Jubir bilang tinggal di rumah! Yg lain bilang larang mudik! Jubir bilang jangan bepergian! Menhub bilang boleh terbang!!!

Hotman yg 36 tahun debat hukum jadi kebingungan! Kalau boleh terbang apa boleh mudik dgn cara terbang?? Omongan siapa yg bisa jelasin dgn tepat dan berlaku???

YLKI Menilai Kebijakan Pemrintah Tidak Konsisten

Tidak Hanya Hotman Paris, kebijakan Budi Karya Sumadi juga dipertanyakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik selama masa pandemi virus corona dinilai baik Ketua Pengurus Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Namun, apresiasi yang sebelumnya disampaikan kini tercoreng, setelah Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi berencana melonggarkan larangan mudik mulai besok.

"Guna menahan laju persebaran virus corona, pemerintah telah melarang mudik Lebaran, sejak 24/04/2020 via Permenhub No. 25/2020," ungkap Tulus Abadi dala siaran tertulis pada Rabu (6/5/2020). 

"Ini langkah yang patut diapresiasi, mengingat persebaran virus corona makin meluas, bahkan epicentrumnya berpotensi pindah ke daerah," tambahnya.

Namun, larangan tersebut katanya hanya seumur jagung.

Sebab, Kemenhub akan merevisi Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tersebut.

Revisi tersebut intinya akan merelaksasi atau melonggarkan larangan mudik yang akan diberlakukan pada Kamis (7/5/2020).

"Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontra produktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi, apapun cara dan alasannya," ungkap Tulus Abadi.

"Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar Covid -19 tidak makin mewabah ke daerah-daerah," tegasnya.

Relaksasi larangan mudik, berupa pengecualian untuk orang tertentu, diungkapkan Tulus Abadi sangat sulit dilakukan.

Mahfud MD Babak Belur di ILC; Mardani, Sudjiwo & Karni Ilyas Sebut Rencana Menkopolhukam Berbahaya

Dalam praktik di lapangan, lanjutnya, aparat akan sulit melakukan pengawasan.

Bahkan, pengecualian untuk orang tertentu itu sangat berpotensi untuk disalahgunakan.

Selain itu, relaksasi larangan mudik katanya juga tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Mei 2020 curva Covid-19 harus turun, bagaimana pun caranya.

"Lah.. bagaimana mau turun jika kebijakan yang dilakukan tidak sejalan, seperti relaksasi larangan mudik tersebut," ungkap Tulus Abadi.

"Jangan sampai curva turun tetapi dipaksa turun dengan berbagai cara, padahal di lapangan kasusnya masih bertambah," tambahnya.

"Ingat, saat ini curva Covid-19 sedang menuju puncak. Sungguh tidak relevan merelaksasi larangan mudik Lebaran. Relaksasi akan relevan jika kurva sudah menurun, itu pun harus ekstra hati-hati," tegas Tulus Abadi.

Pengacara Luhut Dalam Kasus Said Didu Ternyata Juniornya, Rocky Gerung: Saya Akan Kuliahin Dia

Semua Moda Transportasi Boleh Beroperasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.

Hanya saja, pengoperasian moda transportasi dilakukan dengan pembatasan kriteria penumpang.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diungkapkan Budi Karya Sumadi ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Orang-orang Khusus

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau proyek jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated siang ini, Minggu (8/12/2019).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau proyek jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated siang ini, Minggu (8/12/2019). (Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri)

Blunder Budi Karya Sumadi

Diberitakan sebelumnya, pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyebut pengusaha diperbolehkan bepergian dengan menumpang pesawat terbang menuai polemik.

Pernyataan tersebut dinilai masyarakat merupakan bentuk pilih kasih pemerintah terhadap masyarakat, khususnya larangan mudik yang sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait hal tersebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menganulir pernyataan Budi Karya.

Dirinya menyebut pebisnis yang disampaikan Budi Karya Sumadi adalah istilah bagi pelaku usaha yang membawa barang atau logistik. 

"Kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dll, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Adita dalam siaranb tertulis pada Senin (27/4/2020).

Seperti diketahui lanjutnya, Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

"Angkutan barang/logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang," jelasnya.

Pebisnis Boleh Bepergian

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengusaha yang memiliki urusan bisnis diperbolehkan berpergian dengan menggunakan pesawat komersial.

Sebab, pemerintah mendapat masukan dari pebisnis yang meminta agar mereka tetap bisa melakukan perjalanan dengan pesawat meski larangan mudik diberlakukan.

"Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat," kata Budi Karya dikutip dari Kompas.com usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (27/4/2020).

Meski begitu, Budi Karya menegaskan bahwa orang yang dapat berpergian dengan pesawat hanyalah mereka yang dalam perjalanan bisnis.

Sementara itu, masyarakat yang berpergian dengan tujuan mudik tetap tidak diperbolehkan.

"Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden (Jokowi), mereka yang berbisnis bukan yang mudik," kata Budi.

Menurut Budi, Kemenhub akan membolehkan penerbangan komersial, tetapi jumlahnya dibatasi.

Dia pun meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk mengatur protokol bagi pebisnis yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat di tengah larangan mudik.

Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"(Protokol) jangan di kami. Kami menyediakan hanya 1 atau 3 flight tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta dari Pak Doni yang atur, supaya jangan kita, nanti dikira saya bisnis," ujar dia.

Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Jawaban Aa Gym Saat Ditanya Hotman Paris Cara Mengatasi Banyaknya Godaan dari Wanita Cantik

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

"Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020," ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Novie menyebut, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Budi Karya Relaksasi Larangan Mudik, Hotman Paris Bingung Kebijakan Pemerintah Terus Berganti, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved