Lion Air
Lion Air Group Kembali Jual Tiket & Layani Rute Domestik 10 Mei 2020: Ini Kewajiban Calon Penumpang
Kami memfasilitasi calon penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket
TRIBUN-TIMUR.COM - Lion Air Group Kembali Jual Tiket & Layani Rute Domestik 10 Mei 2020: Ini Kewajiban Calon Penumpang
Lion Air Group langsung merespon cepat kebijakan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang memberikan izin semua moda trasportasi bisa kembali beroperasi.
Hal tersebut disampaikan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Member of Lion Air Group yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW) dan Batik Air (kode penerbangan ID) berencana mengoperasikan kembali layanan penerbangan jaringan domestik, mulai Minggu (10/5/2020).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menuturkan, kebijakan tersebut mengacu pada aturan Pemerintah yang telah diterbitkan.
1. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
"Kami memfasilitasi calon penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, seperti misalnya melalui layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id, www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air, serta perlu diketahui juga untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut," jelas Danang dalam rilis yang dikirimkannya, Kamis (7/5/2020).
Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.
"Intinya, meski kami berencana akan mengoperasikan kembali layanan penerbangan domestik, kami dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta pastinya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," tegasnya.
Operasional Lion Air Group, dikatakannya telah dipersiapkan secara menyeluruh dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi, agar tujuan pelaksanaan penerbangan rute domestik tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first).
Lion Air Group juga senantiasa menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19.
Antara lain untuk kesehatan awak pesawat dan petugas layanan lainnya, Lion Air Group sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (handsanitizer), penggunaan sarung tangan dan wajib menggunakan masker.
"Pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan (pre-flight health check) juga wajib dilakukan dan bagi kami hal ini sangat penting karena guna menentukan kondisi sehat serta layak terbang (airworthy for flight) serta tindakan preventif lainnya," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lion Air Group Kembali Layani Rute Domestik 10 Mei 2020, Calon Penumpang Wajib Bawa Ini, .

Hanya untuk Pejabat Negara
Pembukaan moda transportasi tersebut hanya untuk Pejabat Negara yang sedang dalam tugas bukan keperluan Mudil Idul Fitri 1441 H.
Budi Karya Sumadi meminta, kelonggaran tersebut dimanfaatkan hanya untuk tugas negara dan tidak dilakukan untuk keperluan lain.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan sejauh itu untuk tugas negara. Saya boleh ke Palembang tapi bukan Mudik. Oleh karena itu, kami tidak ingin ada penyalahgunaan," kata Budi Karya Sumadi.
• Mulai Besok Pesawat, Kereta Api, Kapal Laut & Bus Kembali Beroperasi, Larangan Mudik Tetap Berlaku!
• Usai Dijemput Tim Gugus, Polres Toraja Utara Janji Beri Rasa Aman ke Keluarga ODP di Rantepao

Budi Karya Sumadi mengatakan, peraturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Ia menjelaskan, selain Pejabat Negara, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah adalah petugas yang mendistribusikan kebutuhan logistik.
"Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Budi Karya Sumadi mengatakan, pelarangan Mudik sudah diberlakukan. Namun, pemerintah meminta distribusi logistik tetap berjalan.
"Dan kebetulan pak Menko Perekonomian Pak Airlangga memberi arahan kepada kami. Arahan, satu, sekali lagi ditegaskan logistik enggak boleh berkurang karena berkurangnya logistik akan membuat penurunan kegiatan ekonomi," pungkasnya.
Diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi untuk kembali beroperasi.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi Karya Sumadi.
• Kepala Gugus Tugas Covid-19 Tegaskan Mudik Dilarang dan Tidak Ada Kelonggaran
• Mulai Besok Pesawat, Kereta Api, Kapal Laut & Bus Kembali Beroperasi, Larangan Mudik Tetap Berlaku!

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.
Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.
Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)