Jenazah ABK Dibuang ke Laut
Jenazah ABK Dibuang ke Laut Viral di Korea, Ternyata Cuma Diberi Minum Air Laut Semasa Hidup
Kekejaman terungkap saat Video viral Jenazah ABK dibuang ke laut tersebar di Korea Selatan oleh manajemen TV MBC.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tengah heboh di media sosial Korea Selatan dan dunia, sejumlah ABK asal Indonesia di Kapal China diduga jadi korban perbudakan.
Kekejaman terungkap saat Video viral Jenazah ABK dibuang ke laut tersebar di Korea Selatan oleh manajemen TV MBC.
Ternyata, Jenazah ABK Indonesia di Korea itu sebelumnya menerima perlakuan keji sebelum Meninggal Dunia seperti tak diizinkan minum air mineral melainkan air laut.
Berdasarkan kesaksian rekan korban sesama pekerja, mereka juga penah bekerja hingga 30 jam non stop posisi berdiri.
Hari-hari biasa mereka bekerja 18 jam non stop.
• Kegiatan Touring Terhenti, Pembina Makassar Master Club Bangga Jadi Relawan Lawan Corona
• Di Tengah Pandemi Covid-19, Mahasiswa Polbangtan Tetap Bersama Petani
• Pernah Kontak dengan Pasien Positif Corona, 42 Warga Bantaeng Jalani Rapid Test
Cek sejumlah faktanya:
Video Viral di Korea Selatan
Dalam Video tersebut terlihat jelas bagaimana jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.
Video yang dirilis eksklusif MBC di laman YouTube itu kemudian siterjemahkan Youtuber Jang Hansol di kanal-nya, Korea Reomit, pada Rabu waktu setempat (6/5/2020).
Dalam video itu, kanal MBC memberikan tajuk "Eksklusif, 18 jam sehari kerja. Jika jatuh sakit dan meninggal, lempar ke laut".
"Video yang akan kita lihat habis ini adalah kenyataan pelanggaran HAM orang Indonesia yang bekerja di kapal China," ujar Hansol menirukan penyiar tersebut.
Kronologi Awal Perbudakan Ketahuan
Dalam video itu, disebutkan MBC mendapatkan rekaman itu setelah kapal tersebut kebetulan tengah bersandar di Pelabuhan Busan.
Berdasarkan terjemahan yang disampaikan oleh Hansol, orang-orang Indonesia itu meminta bantuan kepada pemerintah Korea Selatan dan media setempat.
Pada awalnya, pihak televisi tidak bisa memercayai rekaman tersebut.