Ini Syarat Dapat BST Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Banyak Nasabah BRI Dapat, Anda termasuk?
Media sosial baik Twitter maupun Facebook tengah ramai oleh unggahan warganet soal uang Rp 600.000 yang tiba-tiba masuk ke rekening BRI milik mereka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut syarat dapat BST Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah. Banyak pemilik rekening BRI dapat Rp 600 ribu.
Media sosial baik Twitter maupun Facebook tengah ramai oleh unggahan warganet soal uang Rp 600.000 yang tiba-tiba masuk ke rekening BRI milik mereka.
Ada yang menyebut semua pemilik rekening BRI akan menerima transfer uang yang sama.
Ada pula yang menyatakan sebaliknya.
Uang apakah itu?
Terlebih warga kini terdesak berbagai kebutuhan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Saat dikonfirmasi, pihak BRI meluruskan informasi yang beredar.
BRI adalah salah satu bank yang ditunjuk sebagai penyalur Bantuan Sosial Tunai ( BST ) yang merupakan program pemerintah bagi mereka yang terdampak Covid-19 berdasarkan data Kementerian Sosial.
Simak klarifikasinya berikut ini.
Narasi yang Beredar
Narasi yang beredar beragam.
Ada yang menyebut bahwa semua pemilik rekening BRI akan menerima transfer uang Rp 600 ribu.
Sejumlah pengguna media sosial membagikan foto pesan notifikasi masuknya transfer uang tersebut, ada pula yang menunjukkan penambahan saldo pada rekeningnya.
Berikut beberapa tangkap layar pengguna yang membagikan informasi soal ini:

Klarifikasi BRI
Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto mengatakan, tidak benar bahwa semua pemilik rekening BRI mendapatkan uang Rp 600 ribu.
Ia mengatakan, BRI ditunjuk sebagai salah satu bank penyalur Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 600 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Enggak benar, dong. Kan BRI hanya bank penyalur. Yang benar, pemerintah yang bagiin uangnya," ujar Amam saat dikonfirmasi Kompas.com, Ahad atau Minggu (3/5/2020).
Selain BRI, bank-bank lain yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) juga ditunjuk sebagai bank penyalur BST.
Ada 528.320 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19 akan mendapatkan bansos tunai Rp 600.000.
Untuk BST Tahap 1, besaran yang disalurkan mencapai Rp 316 miliar.
Penyalurannya dilakukan pada 27-29 April 2020 melalui Mass Fund Transfer sebesar Rp 600.000 ke rekening masing-masing penerima yang berhak.
Penjelasan Kementerian Sosial
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Sosial Adhy Karyono menjelaskan, program BST diberikan kepada 9 juta KPM.
Angka 9 juta KPM ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran BST dilakukan melalui 2 cara, yaitu:
* Melalui PT Pos sebanyak 8 juta KPM.
* Transfer top up ke rekening penerima manfaat sebanyak 1 juta KPM.
Menurut Adhy, penerima lewat transfer bank adalah mereka yang sudah melakukan sinkronisasi data DTKS dengan data bank Himbara.
Mereka yang sudah melakukan sinkronisasi DTKS sebanyak 5,8 juta KPM.
Dari hasil pemadanan data, diperoleh rekening yang valid sebanyak 749.948 orang, termasuk di BRI sebanyak 528.144 orang.
Ia mengatakan, sudah ada pemberitahuan kepada penerima manfaat mengenai bantuan sebesar Rp 600 ribu ini.
Pemberitahuan dilakukan oleh dinas sosial provinsi dan kabupaten atau kota.
Syarat Bisa Dapat Rp 600 Ribu
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau BST kepada warga miskin sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Penyaluran BLT ini diberikan selama 3 bulan dari April hingga Juni.
Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.
Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama. "
Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH ), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja," demikian ditulis pihak Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (29/4/2020).
Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.
Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.
Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.
Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa tahap III.
Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah melakukan evaluasi pelaksanaan tambahan bantuan sosial atau bansos yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 triliun.
"Pemerintah bekerja sama dengan pemda akan terus memperbaiki dan menyempurnakan program bansos dari segi target penerima, data, jumlah dan cara penyaluran, akuntabilitas, serta transparansi bantuan," kata Sri Mulyani.
Selain itu, dalam rapat evaluasi tersebut juga dibahas penerapan kebijakan pelarangan mudik.
Sri Mulyani berharap agar masyarakat ikut mengawasi dan terus memberikan masukan untuk perbaikan karena pandemik Covid-19 adalah tantangan bagi seluruh bangsa Indonesia.
"Dengan terus menjaga kebersamaan, persatuan, dan kegotongroyongan, insya Allah kita mampu menghadapi dan mengatasi pandemi Covid-19," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebutkan, pemerintah sudah menyalurkan BLT ke 8.157 desa sebesar Rp 70 miliar.
Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan warga desa akibat wabah Virus Corona yang berimbas terhadap perekonomian.
"Dari 8.157 (desa) kalau rata-rata berarti sekitar Rp 70 miliar yang cair. Nah, Rp 70 miliar itu kemungkinan masih campuran akumulasinya," kata Abdul Halim Iskandar.
Namun, dia mengatakan, ada 2 cara bantuan diserahkan, yaitu dalam bentuk nontunai dan tunai disesuaikan dengan kondisi desa tersebut.
"Ada yang nontunai, langsung masuk rekening, ada yang tunai karena situasi desa. Yang nontunai tidak ada pertemuan, yang tunai door to door ke rumah penerima manfaat dengan protokol kesehatan," jelas dia mengatakan.
Abdul Halim Iskandar mengingatkan kepada pemerintah daerah agar penyaluran BLT Dana Desa ini segera dipercepat.
Terlebih lagi, dalam suasana Ramadhan, kebutuhan akan bahan pokok sangat dibutuhkan warga desa yang tidak mampu untuk dibeli.
"Saya terima kasih karena sudah bantu masyarakat desa untuk BLT ini. Alhamdulillah sampai saat ini saya belum dapat laporan upaya yang menghambat penyaluran Dana Desa untuk bantuan langsung tunai," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020.
Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600 ribu.
Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.
Kemudahan itu antara lain bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.
Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.
Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ' [KLARIFIKASI] Pemilik Rekening BRI yang Dapat Transfer Rp 600.000 adalah Penerima BST '
Penulis: Nur Fitriatus Shalihah
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary