Bawaslu Sulsel
Ini Catatan Bawaslu Sulsel Pascaterbit Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada
Komisioner Bawaslu Sulsel) Saiful Jihad telah membaca ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2020
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Saiful Jihad telah membaca ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurutnya ada empat hal penting yang dijelaskan dalam Perppu tersebut.
"Perppu tersebut menjadi dasar dari penundaan Pilkada dari September 2020 ke Desember 2020 oleh KPU, sesuai persetujuan DPR dan Pemerintah," kata Saiful via pesan WhatsApp, Rabu (6/5/2020).
Kedua, lanjut Saiful, pada Perppu ini juga menjelaskan penundaan dilakukan akibat adanya bencana non alam yakni pandemi virus Covid-19, sehingga jika pada Desember 2020 alasan penundaan ini belum berakhir, maka ada dasar lagi bagi KPU untuk melakukan penundaan sampai waktu yang diperkirakan pandemi tersebut bukan lagi ancaman.
"Ketiga, dengan demikian bagi Bawaslu, kami akan melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada jika itu dilaksanakan Desember 2020, dengan empat catatan," katanya.
Catatan pertama, akan ada tahapan yang tidak bisa dilakukan secara maksimal atau dilakukan tergesa-gesa.
"Misalnya pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan serta pencocokan dan penelitian (coklit) atas Daftar Pemilih baru yang diserahkan dukcapil, daftar pemilih potensial dan daftar pemilih hasil Pemilu 2019," jelasnya.
Jika Pilkada dilaksanakan Desember, maka mestinya bulan Mei, tahapan ini sdh berjalan.
"Pertanyaannya, apakah pandemi memungkinkan petugas untuk melakukan itu. Sampai saat ini KPU belum membentuk PPS dan PPDP. Siapa yang akan lakukan?" ujar Saiful.
Catatan kedua, pasca hadirnya Perppu, Penyelenggara KPU baru akan menyusun regulasi (PKPU), setelah disusun baru dikonsuktasikan ke Komisi II, setelah Komisi II setuju, baru difinalisasi dan diundangkan, baru bisa berlaku.
Setelah PKPU ada, baru bisa disusun Perbawaslu, untuk pedoman bagi pengawas melakukan tugas pengawasan pada tahapan yang diatur dalam PKPU, Perbawaslu juga dikonsuktasikan ke Komisi II, baru bisa disahkan (diundangkan).
"Rangkaian ini menjelaskan bahwa jika dipaksa tahapan berjalan di Mei 2020 ini, akan ada malpraktik regulasi," katanya.
Catatan ketiga, kondisi pandemi akan menjadi ruang bagi Petahana membuat kegiatan menggunakan dana dan anggaran negara, atas nama penanganan Covid-19, tetapi menguntunhkan bagi dirinya, dan ini sangat rawan.
"Bawaslu telah membuat surat himbauan, bahwa jika itu dilakukan, dan Pilkada dilaksanakan Desember 2020, akan banyak terancam pasal 71 UU Pilukada, yang tidak hanya berkonsekuensi pidana, tetapi juga administrasi ataubdibatalkan pencalonannya oleh KPU," ujarnya.
Catatan keempat, masyarakat yang terdampak pandemi, karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau karena pendapatan mereka tidak ada, akan rawan dimanfaatkan calon yang bermodal untuk mendapatkan materi dengan janji untuk dipilih nanti saat Pilkada.