Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan di Kandang Ayam

BREAKING NEWS: Apping Pemuda Luwu Cabuli Bocah 6 Tahun di Kandang Ayam

Ia dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korban mengalami pendarahan

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunluwu.com
Personel Polres Luwu melakukan penangkan terhadap Arfin alias Apping (38), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (6/4/2020). 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Personel Polres Luwu menangkap Arfin alias Apping (38), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial NA (6).

Arfin ditangkap selang dua jam setelah melakukan aksinya.

Warga Dusun Kalobang, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tersebut ditangkap berdasarkan laporan LPB/103/V/2020/P.SULSEL/ResLuwu/SPKT tanggal 6 Mei 2020.

Ia dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korban mengalami pendarahan di bagian kelamin pada pukul 15.00 Wita tadi.

Pada pukul 17.00 Wita, personel Polres Luwu membekuknya di rumahnya.

"Pelaku mengakui telah mencabuli korban," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam lima jam setelah penangkapan, Rabu malam.

Faisal menjelaskan, kejadian ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban.

Dimana pelaku merupakan kerabat ayah korban.

Tiba-tiba pelaku mengajak korban ke kandang ayam lalu mencabulinya.

Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dengan kelamin yang mengeluarkan darah.

"Dia kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan," ujar Faisal.

Saat digelandang ke Mapolres Luwu, pelaku memakai baju putih dan celana pendek robek-robek.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved