Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Enrekang

Pemkab Enrekang Mulai Salurkan BLT Bagi Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19

Pemkab Enrekang mulai melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap pertama kepada warga miskin.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
m azis albar/Tribunenrekang.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang mulai melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap pertama kepada warga miskin di Desa Pinang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (4/5/2020). 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang mulai melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama kepada warga miskin.

Bantuan tersebut disalurkan melalui masing-masing pemerintah desa menggunakan Dana Desa tahun 2020.

Penyaluran pertama secara simbolis dilakukan di Desa Pinang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (4/5/2020).

Bantuan diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Enrekang Idris Sadik, Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo, Kepala DPMD Zubedah Bando dan perwakilan Kodim 1419 Enrekang dan Perwakilan Kejari Enrekang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Enrekang, Zubedah Bando mengatakan sedianya penyerahan pertama BLT DD ini disalurkan langsung oleh Bupati Enrekang, Muslimin Bando.

Namun, lantaran ada agenda yang bersamaan sehingga Muslimin Bando tak sempat hadir dalam penyaluran tersebut.

Menurut Zubedah, untuk hari ini dari 112 desa yang ada di Enrekang sudah ada 46 desa yang lakukan proses pencairan dana desa tahap satunya.

Sehingga 46 desa tersebut telah dapat melakukan penyaluran BLT DD kepada warga miskin yang memenuhi persyaratan.

Sementara 66 desa lainnya, saat ini masih dalam proses pencairan dan diharapkan pekan ini bakal segera rampung.

"Hari ini desa kita sudah mulai lakukan penyaluran BLT DD tahap satu kepada warga miskin yang penuhi persyaratan," katanya.

Ia menjelaskan, penyalaran BLT DD ini didasari oleh Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020 dan instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2020 terkait penanganan Covid-19.

Dimana dalam aturan tersebut ada dua kategori utama persyaratan penerima bantuan yakni Lansi, sakit menahun atau kronis, tidak bekerja lag dan tidak dapatkan bantuan lain seperti PKH, BNPT dan kratu prakerja.

"BLT DD ini disalurkan dalam tiga bulan April, Mei dan Juni dengan besaran Rp 600 ribu per bulannya. Jadi saya tegaskan bantuan ini tepat sasaran," ujarnya.

Sementara Kepala Desa Pinang, Rusli Sule, mengatakan khusus di desanya ada 88 orang yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT DD.

"Kalau di Desa Pinang ada 88 orang penerima, jadi total anggarannya Rp 158,4 juta dan itu merupakan warga kurang mampu," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved