Tribun Makassar
Pemkot Makassar Larang ASN Cuti Mudik, Kecuali Alasan ini
Penerapan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melarang Aparatur Spil Negeri (ASN) untuk mengajukan cuti ditengah pandemi.
Penerapan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020.
Surat tersebut tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Senin (4/5/2020).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Makassar, Basri Rakhman mengatakan, pegawai Pemkot Makassar dilarang ajukan cuti, apalagi jika hanya beralasan untuk mudik.
Basri bahkan mengaku telah menerima surat edaran Menteri PAN-RB mengenai larangan cuti pegawai saat lebaran nanti.
"Kita sudah terima dan memang ASN dilarang mengajukan cuti, dan pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Apalagi mudik, tidak boleh," ujar kata Basri.
Hanya saja, Basri mengaku bahwa pihaknya belum menyebarluaskan informasi ini.
Ia berdalih akan membuat surat edaran untuk disebar ke seluruh perangkat kerja.
"Belum dibuatkan surat edaran, namun kita akan sampaikan dalam waktu dekat ini," katanya.
Kecuali pengajuan cuti untuk melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting (berduka) tentu itu dipertimbangkan.
Sebelumnya, Kemenpan-RB menerapkan kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020, merupakan revisi dari PP nomor 11/2017 mengenai Manajemen PNS dan PP nomor 49/2018, mengenai manajemen pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
PPK instansi harus mengawasi ASN dalam pemberian cuti, sekaligus memastikan ASN tidak melakukan pergerakan ke luar daerah dan/atau mudik.
Bila ada yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, seperti menentukan kategori, penyebab, tata cara, maupun mekanisme hukuman diatur sesuai masing-masing instansi.
Penjatuhan hukuman juga mempertimbangkan dampak bagi instansi, pemerintah, dan masyarakat.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy