OPINI
Covid-19 dan Pj Wali Kota Makassar
Ditulis Dr Sakka Pati SH MH, Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Selatan
Oleh: Dr Sakka Pati SH MH
Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Selatan
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di 270 daerah di Indonesia yang sedianya digelar 23 September 2020 mendatang terpaksa tertunda.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang sedang melanda semua daerah di Indonesia.
Penundaan pelaksaan pilkada 2020 ini juga memiliki imbas yang besar bagi jalannya sistem pemerintahan di daerah yang akan berakhir masa jabatannya tahun 2020.
Mulai dari masa jabatan bagi kepala daerah terpilih yang lebih singkat, hingga kepemimpinan di daerah yang akan dilaksanakan oleh penjabat (Pj) yang memiliki batasan kewenangan dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.
• Intermeso Sambil Menunggu Beduk Berbunyi
Bila melihat perkembangan penyebaran Covid-19 ini, maka kita harus siap dengan skenario penundaan pilkada, meskipun DPR RI dan KPU RI telah bersepakat pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.
Tapi tampaknya skenario tersebut akan sulit dilaksanakan dengan belum kondusifnya covid 19, sehingga kemungkinan baru bisa dilaksanakan tahun 2021.
Yang berarti bahwa kepala daerah terpilih pada pilkada berikutnya hanya akan memiliki masa jabatan satu periode selama 3 tahun.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada Pasal 201 ayat (7) diatur gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024.
Permasalahan selanjutnya yaitu pelaksanaan roda pemerintahan yang dijalankan oleh Plt cukup terbatas.
Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, istilah Plt singkatan dari Pelaksana Tugas; Plh singkatan dari Pelaksana Harian.
Selain itu, ada pula istilah Penjabat (Pj) yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Dalam praktik pun istilah ini sering dipakai jika ada kekosongan sementara di jabatan tertentu seperti Ketua, atau pada jabatan struktural lainnya.
Ada dua kategori pejabat yang memperoleh mandat yaitu ditugaskan oleh Badan dan/atau Pemerintahan di atasnya atau merupakan pelaksanaan tugas rutin.
Tugas rutin adalah pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sakka-pati_lppm-unhas.jpg)