Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Napi Asimilasi

Ditolak Istri saat Keluar dari Penjara, Residivis Narkoba Bakar Rumah Mertua

Dia nekat membakar rumah miliki mertuan yang berada di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah

Editor: Ansar
TribunPadang.com
Pihak kepolisian saat memeriksa sepeda motor yang ikut terbakar di Koto Tangah, Padang, Kamis (2/4/2020) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang residivis di Padang kembali terancam kurungan, padahal ia baru saja bebas.

Dia nekat membakar rumah miliki mertuan yang berada di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kejadiannya pada Kamis (2/4/2020) lalu.

Diberitakan TribunnewsWiki.com dari TribunPadang, pelaku berhasil diamankan kepolisian pada Kamis (30/4/2020).

Kim Jong Un Muncul Setelah 20 Hari Hilang dari Publik, Potong Pita di Pabrik Pupuk

Polres Jeneponto Ciduk Pelaku Curanmor, Sempat Minta Uang Tebusan Rp 2,5 Juta ke Korban

Pihak kepolisian saat memeriksa sepeda motor yang ikut terbakar di Koto Tangah, Padang, Kamis (2/4/2020) pagi.
Pihak kepolisian saat memeriksa sepeda motor yang ikut terbakar di Koto Tangah, Padang, Kamis (2/4/2020) pagi. (TribunPadang/IST)


Tak hanya menghanguskan rumah, kebakaran ini juga meludeskan dua sepeda motor.

Tak banyak benda yang dapat diselamatkan dari kobaran api.

Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.

Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian.

Pantauan TribunPadang.com saat kejadian, pihak kepolisian terlihat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.

 Kim Jong Un Muncul Setelah 20 Hari Hilang dari Publik, Potong Pita di Pabrik Pupuk

 Polres Jeneponto Ciduk Pelaku Curanmor, Sempat Minta Uang Tebusan Rp 2,5 Juta ke Korban

Keterangan Kapolsek

Seorang mantan narapidana yang baru keluar penjara di Padang ditangkap polisi pada Kamis (30/4/2020) karena membakar rumah mertuanya.
Seorang mantan narapidana yang baru keluar penjara di Padang ditangkap polisi pada Kamis (30/4/2020) karena membakar rumah mertuanya. (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

 

Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh JR (46), yang merupakan seorang mantan narapidana.

Padahal JR baru saja keluar penjara.

Dirinya mendapat asimilasi Corona atau Covid-19.

"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).

Aksi JR bisa membahayakan masyarakat.

Pasalnya, rumah milik mertuanya itu berdekatan dengan rumah lain.

 Kim Jong Un Muncul Setelah 20 Hari Hilang dari Publik, Potong Pita di Pabrik Pupuk

 Polres Jeneponto Ciduk Pelaku Curanmor, Sempat Minta Uang Tebusan Rp 2,5 Juta ke Korban

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved