Napi Asimilasi
Ditolak Istri saat Keluar dari Penjara, Residivis Narkoba Bakar Rumah Mertua
Dia nekat membakar rumah miliki mertuan yang berada di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang residivis di Padang kembali terancam kurungan, padahal ia baru saja bebas.
Dia nekat membakar rumah miliki mertuan yang berada di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kejadiannya pada Kamis (2/4/2020) lalu.
Diberitakan TribunnewsWiki.com dari TribunPadang, pelaku berhasil diamankan kepolisian pada Kamis (30/4/2020).
• Kim Jong Un Muncul Setelah 20 Hari Hilang dari Publik, Potong Pita di Pabrik Pupuk
• Polres Jeneponto Ciduk Pelaku Curanmor, Sempat Minta Uang Tebusan Rp 2,5 Juta ke Korban

Tak hanya menghanguskan rumah, kebakaran ini juga meludeskan dua sepeda motor.
Tak banyak benda yang dapat diselamatkan dari kobaran api.
Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian.
Pantauan TribunPadang.com saat kejadian, pihak kepolisian terlihat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.
• Kim Jong Un Muncul Setelah 20 Hari Hilang dari Publik, Potong Pita di Pabrik Pupuk
• Polres Jeneponto Ciduk Pelaku Curanmor, Sempat Minta Uang Tebusan Rp 2,5 Juta ke Korban
Keterangan Kapolsek

Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh JR (46), yang merupakan seorang mantan narapidana.
Padahal JR baru saja keluar penjara.
Dirinya mendapat asimilasi Corona atau Covid-19.
"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).
Aksi JR bisa membahayakan masyarakat.
Pasalnya, rumah milik mertuanya itu berdekatan dengan rumah lain.
• Kim Jong Un Muncul Setelah 20 Hari Hilang dari Publik, Potong Pita di Pabrik Pupuk
• Polres Jeneponto Ciduk Pelaku Curanmor, Sempat Minta Uang Tebusan Rp 2,5 Juta ke Korban