Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Polres Jeneponto Ciduk Pelaku Curanmor, Sempat Minta Uang Tebusan Rp 2,5 Juta ke Korban

Penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Andri Kurniawan dan Kanit Resmob Aipda Abd Rasyad.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
Ist
Pelaku curanmor diamankan di wilayah pelabuhan Kota Makasar, 1/5/2020 

TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Tim Pengasus Polres Jeneponto, berhasil menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor), di wilayah Pelabuhan kota Makassar.

Penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Andri Kurniawan dan Kanit Resmob Aipda Abd Rasyad.

Mereka di back up tim Resmob Pelabuhan Polres Makassar saat melakukan penangkapan.

Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, pelaku Nurdin melakukan aksi pencurian pada Februari 2020 di rumah korban, Putri Yanti (37).

Korban Putri Yanti tinggal di Kampungberu, Desa Parasangeng Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

"Saat itu, korban sementara memarkir motor Yamaha Vixion di dalam rumahnya," ujar Plt Kabag Humas Polres Jeneponto, Akp Syahrul via whatsapp, Sabtu (2/5/2020).

Namun saat akan keluar, motornya sudah tidak ada di dalam rumahnya.

Pada 1 Mei 2020, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada disekitar wilayah pelabuhan.

Bahkan ia sempat menelpon korban untuk menebus motor tersebut sebesar Rp.2.500.000.

Dari informasi itulah, tim langsung koordinasi dengan Resmob pelabuhan untuk melakukan back up.

Selanjutnya korban menelpon pelaku untuk ketemu disekitar Jl muhammadiyah untuk transaksi.

Pada saat pelaku sudah disekitar Jl Muhammadiyah dan terpantau oleh tim, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.

Pihak kepolisian juga mengamankan satu motor curian yang diduga milik korban.

Pelaku kemudian dibawa ke posko Resmob pelabuhan untuk diintrogasi.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor Yamaha Vixion warna biru di wilayah Jeneponto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Polres Jeneponto untuk di proses lebih lanjut. 

Laporan Tribun Jeneponto Muh.Rakib

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved