Update Corona Luwu Utara
1.059 Pelaku UMKM di Luwu Utara Ajukan Relaksasi dan Restrukturisasi Kredit
1.059 pelaku UMKM di Kabupaten Luwu Utara mengajukan relaksasi dan restrukturisasi kredit ke lembaga perbankan
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Pengajuan ini difasilitasi oleh Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani.
Indah menerbitkan Surat Nomor: 510/413/DP2KUKM tanggal 17 April 2020 tetang Relaksasi dan Kemudahan terhadap Pelaku UMKM di Kabupaten Luwu Utara.
Ditujukan kepada sejumlah perbankan di daerah tersebut.
Surat itu kemudian direspon positif oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Sulselbar.
Indah menyebutkan, pada tanggal 27 April, total nilai permohonan relaksasi dan restrukturisasi di dua bank di atas senilai Rp 75 miliar.
Sementara yang telah disetujui dari dua bank tersebut adalah sebanyak 774 debitur, dengan total plafond Rp 53 miliar.
Sisanya masih dalam proses analisis dengan total plafond Rp 22 miliar.
"Pemberian relaksasi kredit bagi UMKM ini sudah sejalan dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Indah via rilis Humas Pemkab Luwu Utara, Jumat (1/5/2020) pagi.
Menurutnya, kebijakan relaksasi dan restrukturisasi bagi UMKM adalah bagian dari upaya pemerintah memberikan keringanan kredit.
Di tengah pandemi Covid-19 yang berimbas kurang baiknya usaha mereka.
"Ini juga sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Sekaligus melindungi dan menyelamatkan mereka di tengah pandemi global Covid-19," paparnya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)