Terlanjur Bayar Iuran Januari-Maret, BPJS Kesehatan Tak Akan Kembalikan Kelebihan Pembayaran
iuran BPJS Kesehatan turun untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), mereka yang terdiri dari
BPJS berharap,kembali nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, diharapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat saat pandemic corona atau Covid-19. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya.
"Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan covid 19," tambah Iqbal.
Profesi yang Masuk Peserta PBPU dan BP
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) disini adalah mereka yang bekerja atau berusahan atas risiko sendiri yang terdiri dari :
Notaris/ Pengacara, LSM, dokter atau bidan praktek swasta, pedagang/penyedia jasa, petani/peternak, nelayan, Sopir, Ojek, montir, dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.
Sedangkan yang masuk dalam segmen Bukan Pekerja atau BP adalah orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.
1) BP Penyelenggara Negara terdiri dari Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, PP PNS Pusat/Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
2) BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.