Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terlanjur Bayar Iuran Januari-Maret, BPJS Kesehatan Tak Akan Kembalikan Kelebihan Pembayaran

iuran BPJS Kesehatan turun untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), mereka yang terdiri dari

Editor: Waode Nurmin
Antara Foto
BPJS KESEHATAN 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kabar baik memang saat BPJS Kesehatan menurunkan kembali iuran perbulan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan Bukan Pekerja atau BP.

Namun sedikit mengecewakn soal tidak adanya pengembalian kelebihan pembayaran iuran pada Bulan Januari-Maret kemarin.

Artinya, peserta yang sudah terlanjur membayar di Januari hingga Maret kemarin, harus ikhlaskan kelebihan pembayaran tersebut.

Mengacu putusan Mahkamah Agung (MA), BPJS Kesehatan memastikan bahwa iuran peserta mulai Mei 1 2020 akan kembali ke tarif normal.

Gayus Tambunan Dikabarkan Meninggal Dunia, Kemenkumham Kirim Foto Terakhir Ini yang Jadi Bukti

Tarif akan kembali ke tarif sebelum masa kenaikan yakni:

> Peserta mandiri kelas 1 akan kembali menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 160.000

> Tarif kelas 2 menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 80.000

> Tarif kelas 3 menjadi Rp 25.500 dari sebelumnya Rp 42.000

Hanya, BPJS tidak akan mengembalikan kenaikan iuran Januari-Maret 2020 yang telah dibayarkan peserta tarif.

Artinya, tidak ada kelebihan bayar yang dihitung dari peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Peserta tidak akan mendapat pengembalian dana atau kompensasi untuk bulan berikutnya.

"Terkecuali untuk bulan April, peserta mendapat kompensasi lebih bayar untuk bulan berikutnya," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan resmi, Kamis (30/4)/

Kepala Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal mengatakan, keputusan ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 per 1 April 202.

“Dengan begitu, BPJS Kesehatan memastikan untuk iuran Januari-Maret tidak akan ada pengembalian dana atau kompensasi untuk bulan berikutnya,” ujar M.Iqbal . Atas kelebihan iuran peserta yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya

BPJS Kesehatan mengaku sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Dengan begitu, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved