Update Corona Makassar
Satpol PP Grebek Warung Coto, Kasatpol PP Makassar: Bukan Dilarang Tapi Jangan Makan di Tempat
Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak tidak melarang warung untuk tetap buka.
Penulis: Alfian | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) kota Makassar menggrebek salah satu warung coto di Jl Andalas, yang tetap buka dan melayani pelanggan, Jumat (1/5/2020) siang.
Saat kejadian warung coto tersebut tampak dari luar tertutup.
Namun Personel Satpol PP yang melakukan razia menemui kejanggalan sebab didepan warung terparkir beberapa sepeda motor.
Setelah didatangan ternyata di dalam warung tetap melayani pelanggan.
Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak tidak melarang warung untuk tetap buka.
• BREAKING NEWS: Adik Mantan Rektor Unhas Positif Corona, Meninggal di RS Siloam
• Update Covid-19 Maros Jumat 1 Mei 2020, Satu Kasus Baru, Total Positif Jadi 30 Pasien
"Tapi jangan melayani makan di tempat harus dibawa pulang sesuai aturan PSBB yang berlaku, namun nyatanya masih banyak yang sembunyi-sembunyi melanggar padahal kan mereka sudah tahu aturannya," ucapnya.
Iman Hud menjelaskan bahwa aturan yang tertuang tersebt sudah jelas dan sesuai standar pencegahan wabah Covid-19.
"Inikan istilahnya ada silent Killer, siapa yang menjamin ada Droplad, mereka yang makan atau yang melayani juga misalnya OTG sehat-sehat saja tapi ternyata positif, semuanya bisa terkontaminasi," tegasnya.
Sejauh ini menurutnya banyak pelaku usaha yang masih membandel dan bersikap acuh terhadap aturan yang diberlakukan.
Di hari yang sama misalnya dua kedai kopi di Jl Irian juga dirazia.
"Tadi sore juga kami masih jalan dan ada dua warung kopi masih buka di Jl Irian, jadi semuanya kami ambil kursinya termasuk yang warung coto tadi," tutupnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @piyann__
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)