Peredaran Obat Daftar G
Polres Pelabuhan Bongkar Pengiriman 1,3 Juta Butir Obat Daftar G Senilai Rp 5 Miliar
Polisi kemudian mengamankan MNH (38), di BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini Makassar
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polsek Soekarno Hatta (Polsek Soetta) Polres Pelabuhan Makassar membongkar peredaran obat daftar G.
Sebanyak 1.332.590 butir obat diiamankan pada Selasa, 28 April 2020.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Pelabuhan Makasaar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim didampingi Kapolsek Soetta AKP Rizkiana dan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ridwan, menjelaskan obat terlarang ini diamankan di dermaga 104 Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
"Setelah barang bukti diamankan, unit reskrim langsung melakukan pengembangan guna menemukan pemilik obat daftar G tersebut," ujar Kadar, di Polsek Soet,ta Jl Nusantara, Kamis (30/04/2020).
Polisi kemudian mengamankan MNH (38), di BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini Makassar yang telah ditetapkan tersangka.
Ada sembilan jenis obat yang disita. Yaitu Riklona, Hexymer, Tramadol, Zolta, Alprazolam, Frixitas, Dumolin, Dexa, Merk Y.
"Ada 1.332.590 butir pil obat yang kami amankan" ujar Kadarislam.
Dari hasil penyelidikan, kata Kadrislam, asal obat-obatan itu dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Bila ditaksir, total harga obat ini Rp 5 miliar lebih. Target pasarnya itu kalangan pelajar dan buruh " jelas AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.