Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

Kabar Gembira, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Turun Mulai 1 Mei 2020 Besok, Cek Rinciannya

Kabar gembira, iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 turun mulai 1 Mei 2020 besok, cek rinciannya.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/RISKY ANDRIANTO
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Kabar gembira, iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 turun mulai 1 Mei 2020 besok, cek rinciannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira, iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 turun mulai 1 Mei 2020 besok, cek rinciannya.

Sebelumnya, pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengembalikan tagihan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS ) per Jumat (1/5/2020).

Sebelumnya, MA telah membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 melalui putusan Nomor 7P/HUM/2020.

Perpres itu menyatakan bahwa iuran JKN-KIS naik menjadi Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Dengan demikian, iuran JKN-KIS kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Meski demikian, iuran itu berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

“Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis.

Mulai Berlaku Per 1 April 2020

Sementara itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (1/4/2020).

Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

"Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Iqbal.

Ia melanjutkan, biaya iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.

“BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Pihaknya berharap agar peserta sudah mendapat tagihan yang sudah disesuaikan mulai Jumat (1/5/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved