Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencuri Rp 40 Juta di Luwu Ditangkap

Ini Kronologi Penangkapan Pencuri Uang Rp 40 Juta di Luwu

Personel Polsek Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap seorang terduga pelaku pencurian uang Rp 40 juta

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/CHALIK MAWARDI
Personel Polsek Belopa menangkap terduga pelaku pencurian uang Rp 40 juta bernama Sugiandi alias Andi (34). 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Personel Polsek Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap seorang terduga pelaku pencurian uang Rp 40 juta bernama Sugiandi alias Andi (34).

Warga BTN Permai Indah, Lingkungan Padang, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, ditangkap di rumahnya, Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolsek Belopa, AKP Ahmad mengatakan, Andi ditangkap usai mencuri uang Rp 40 juta milik Salahuddin (46) warga Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli, yang disimpan di jok motor.

"Pada Jumat (17/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita, dimana sebelumnya korban menyimpan uangnya dalam bagasi motor miliknya. Lalu beristirahat di basecamp tempat kerja, kemudian datang pelaku mencungkil jok motor dan mengambil uang Rp 40 juta," ujar Ahmad.

Ahmad menjelaskan, Andi dicurigai sebagai pelaku berdasarkan pengakuan rekannya berinisial SA.

Di mana SA sudah lebih dulu mendekam di ruang tahanan Mapolsek Belopa dalam kasus yang sama.

SA mengaku pernah melakukan pencurian uang bersama Andi di Pelabuhan Tadette, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, beberapa waktu lalu.

"Dari informasi SA, kita mengamankan si Andi dan dia telah mengakui perbuatannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah barang bukti diamankan dari tangan terduga pelaku pencurian uang Rp 40 juta Sugiandi alias Andi (34).

Kapolsek Belopa AKP Ahmad mengatakan, ada beberapa jenis barang bukti yang diamankan.

Antara lain, satu unit motor Honda Scoopy, emas empat gram berupa cincin, gelang, dan anting.

Satu unit kulkas, dua unit handphone Samsung Galaxy J2, dua unit sound system, enam lembar baju, dan satu celana.

"Semua barang bukti kita amankan bersama pelaku," kata Ahmad.

Dia menyebutkan, barang-barang tersebut dibeli pelaku dari uang hasil curian.

"Setelah mencuri, pelaku membeli barang-barang ini," katanya.

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved