Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 1441 H

Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari kala Puasa Ramadhan, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa?

Ustaz Taufiqurrahman mengatakan bahwa bersiwak atau sikat gigi adalah salah satu sunnah dalam berwudhu.

Editor: Anita Kusuma Wardana
www.shutterstock.com
Ilustrasi sikat gigi 

1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga, dan lubang lainnya dapat membatalkan puasa.

Berdasarkan hal tersebut, makan dan minum jelas sebuah larangan.

Allah SWT berfirman yang artinya, "Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam." (QS. Al Baqarah, 2: 187)

Selain itu, merokok juga termasuk dalam membatalkan puasa.

Orang yang merokok secara sengaja memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh.

2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.

Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

3. Sengaja Muntah

Muntah secara sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa.

Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, "Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD)

4. Bersetubuh

Suatu hal yang dapat membatalkan puasa dan berat untuk membayarnya adalah bersetubuh.

Saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan persetubuhan, karena wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved