Ramadhan 1441 H
Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari kala Puasa Ramadhan, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa?
Ustaz Taufiqurrahman mengatakan bahwa bersiwak atau sikat gigi adalah salah satu sunnah dalam berwudhu.
TRIBUN-TIMUR.COM-Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, setiap orang dianjurkan untuk berlomba-lomba memperbanyak ibadah seperti membaca Alqur’an, bersedekah, melaksanakan salat sunnah dan lain sebagainya.
Tak hanya itu, tata cara untuk melaksanakan ibadah puasa sesuai yang telah dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW pun dilakukan karena tak ingin membatalkan puasa.
Seperti menyikat gigi pada siang hari misalnya.
Banyak umat muslim yang menganggap hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Lantas apakah hal tersebut benar?
Dalam program Ta’lim (Tausiah Lima Menit) bersama Magentic Network, Ustaz Taufiqurrahman mengatakan bahwa bersiwak atau sikat gigi adalah salah satu sunnah dalam berwudhu.
“Ini adalah kesukaan Nabi suka memakai wangi-wangian yang di antaranya adalah bersiwak,” ucapnya.
Namun bagaimana jika dalam kondisi sedang berpuasa, apakah masih disunnahkan?
Ustad Taufiqurrahman menyebutkan bahwa hal tersebut bisa menjadi makruh apabila dilakukan setelah tergelincirnya matahari.
“Ini termasuk kedalam hal kebersihan, apalagi setelah sahur yang bisa mendatangkan bau tak sedap di mulut kita. Nah mangkannya dianjurkan untuk bersikat gigi atau bersiwak,” tutur Ustad.
Dengan demikian, bersiwak atau sikat gigi sangat diperbolehkan selagi tidak memasuki waktu tergelincirnya matahari.
Dirinya mengimbau kepada umat muslim untuk segera membersihkan diri sebelum benar-benar akan melaksanakan ibadah puasa di siang hari.
“Jadi setelah saur kalau bisa mandi sambil menunggu subuh, dan tak lupa membersihkan mulut dengan sikat gigi,” tambah dia.
Nabi Muhammad pernah memberikan jaminan kepada mereka yang berpuasa jika dihadapan Allah mereka akan lebih wangi dari pada misik kasturi.
Berikut hal-hal yang membatalkan puasa, dikutip dari Zakat.or.id dengan rujukan ada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H):