Update Corona Makassar
Hari Kelima PSBB di Makassar, Polrestabes Catat Masih Ada 32 Masjid Gelar Salat Berjamaah
Polrestabes Makassar mencatat masih ada 32 masjid dari 1300 masjid yang tersebar di Makassar yang mengabaikan aturan PSBB.
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Hingga hari kelima pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/4/2020), aturan larangan menggelar salat berjamaah di masjid masih saja diabaikan.
Dari data yang dihimpun Polrestabes Makassar, tercatat masih ada 32 masjid dari 1300 masjid yang tersebar di Makassar yang mengabaikan aturan PSBB.
"Di Makassar ini ada sekitar 1300 masjid tapi masih ada sebagian yang nekat melanggar aturan PSBB itu data kami 32 masjid termasuk di Jl Mappaodang," ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.
Para pengurus yang nekat menggelar salat berjamaah termasuk Tarwih dan salat jumat pun menurut Kombes Yudhiawan telah diberikan teguran.
Melalui teguran tersebut, para pengurus masjid yang melanggar juga disampaikan sanksi pidana jika masih melanggar.
"Kita selipkan saat ditegur, jadi ketika sudah ditegur satu kali dan berikutnya masih melanggar akan kita panggil dan mintai klarifikasinya para pengurus secara marathon dan disiapkan sanksi hukumnya sesuai yang berlaku," tegasnya.
Pesan Kapolda
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar.
Seperti anjuran memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, melaksanakan ibadah di rumah, bekerja di rumah dan tidak mudik.
"Ya hari ke 3 penerapan PSBB di Makassar, masyarakat yang berkerumun sudah berkurang, walaupun masih ada sebagian masyarakat yang masih belum menyadari bahaya dari berkerumun tersebut,” kata Irjen Mas Guntur Laupe melalui rilis, Senin (27/4/20).
Menurut jenderal dua bintang ini, pihaknya bersama pemerintah daerah telah mensosialisasikan secara maksimal aturan dalam PSBB.
Namun, masih ada warga belum mengindahkan terutama saat bulan Ramadhan ini, sehingga masih ada yang menjalankan ibadah tarawih, dan salat Jumat berjamaah.
Ia juga terus berupaya secara maksimal mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran saat penerapan PSBB ini.
Kendati demikan Irjen Pol Drs.Mas Guntur Laupe mengaku saat ini belum ada tindakan represif dari Pola Sulsel terhadap pelanggar aturan PSBB khususnya pelanggaran aturan bagi pengguna jalan raya.
“Sejauh ini personil kami hanya memberikan teguran bila mendapati pelanggaran tersebut,”ujarnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @piyann__
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kapolrestabes-makassar-kombes-pol-yudhiawan-wibisono-2842020.jpg)