Tribun Jeneponto
Bupati Jeneponto Juga Ajukan Permohonan Penangguhan Kredit Bagi ASN dan Anggota DPRD
Permohonan penangguhan ini merupakan aspirasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, juga mengajukan penangguhan pembayaran angsuran ke perbankan, Selasa (28/4/2020).
Permohonan penangguhan ini merupakan aspirasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD.
Penangguhan ini tertuang dalam surat yang bernomor 005/272/IV/2020 yang di ajukan langsung Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.
Penangguhan pembayaran angsuran pinjaman selama tiga bulan ke depan.
Penangguhan terhitung mulai bulan Mei, Juni dan Juli 2020.
Hal ini untuk mengurangi beban para ASN dan DPRD selama bencana covid 19.
Plt Kabag Humas Pemda Jeneponto, Mustaufiq, membenarkan kalau memang ada surat pengajuan tersebut.
Surat tersebut juga telah ditanda tangani oleh Bupati Jeneponto, Ikhsan Iskandar.
"Memang sudah ada pengajuan ASN dan DPRD untuk penangguhan kredit, dan itu sudah di tanda tangani pak Bupati," tambah Mustaufiq.
Pengajuannya dilakukan per Selasa (28/4/2020), dan nantinya akan diserahkan ke pimpinan perbankan.
"Kalau disetujui Alhamdulillah. Ini untuk memberikan keringan kepada ASN dan Anggota DPRD," tutup Mistaufiq.
Laporan Tribun Jeneponto Muh.Rakib
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)