Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Selain Denda Rp 100 Juta, Pengurus Masjid di Makassar Terancam Penjara Jika Masih Ngotot Berjamaah

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyatakan sikap tegas terhadap penerapan aturan pembatasan PSBB

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kapolres Makassar Kombes Pol Yudhiawan di posko Covid-19 Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyatakan sikap tegas terhadap penerapan aturan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya aktivitas di rumah ibadah, Senin (27/4/2020).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudihiawan mengatakan pihaknya tidak segan mempidanakan pengurus masjid jika tidak patuh dengan aturan PSBB.

"Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah," katanya.

Namun sebelum ia melakukan tindakan represif, pihaknya akan melakukan teguran dan pemanggilan oleh penyidik.

"Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku” tegas Yudhiawan

Ia menjelaskan, dalam UU karantina hingga perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, Pura, Vihara, klenteng.

"Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadhan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktiftas di masjid, baik tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan” ujar Yudhiawan yang juga merupakan Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar.

Sementara itu PJ Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb mengaku bahwa semua ormas Islam sepakat tidak ada lagi aktifitas ibadah dimasjid selama PSBB.

Ormas Islam yang dimaksud Iqbal yakni, Muhammadiyah, NU, Wahdah Islamiyah, serta Majelis Ulama Indonesia.

Menurut dia, sebagian besar yang masih ngotot melakukan shalat berjamaah ditengah pandemi ini yakni masjid diluar dari binaan ormas Islam.

"Jadi rata - rata masjid ini bukan binaan ormas Islam sehingga tidak peduli dengan aturan yang ada," katanya.

Sementara itu, tingkat kedisiplinan warga kini diprediksi telah mencapai 75 persen dan akan terus dilakukan tindakan-tindakan tegas dilapangan jika ada yang melanggar.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved