Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

Polisi - Tentara Tangkap Remaja Pelanggar PSBB Makassar, Motor dan HP Disita Plus Merayap di Jalan

Polisi - tentara Makassar tangkap remaja pelanggar PSBB, motor dan HP disita plus merayap di jalan.

Editor: Edi Sumardi
HUMAS SETDA KOTA MAKASSAR
Remaja pelanggar PSBB Makassar dihukum dengan cara merayap di jalanan, di Jalan Metro Tanjung Bunga, Pantai Losari, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020). Petugas TNI dan Polri di Makassar tangkap mereka beserta motor dan HP disita. 

Makassar merupakan episentrum penyebaran Virus Corona di Sulsel.

Berdasarkan data dilansir Pemkot Makassar melalalui laman infocorona.makassar.go.id, hingga, Ahad kemarin, terdapat 331 orang warga di Makassar positif terpapar Virus Corona.

Sebanyak 239 orang di antaranya masih dirawat, 65 orang sembuh, dan 27 orang meninggal dunia.

Lalu, ada 269 orang sedang berstatus sebagai Orang dalam Pemantauan (OdP) dan 618 orang selesai menjalani pemantauan.

Selanjutnya, ada 190 orang Pasien dalam Pengawasan (PdP) masih dirawat, 107 orang PdP dinyatakan sehat, dan 44 orang PdP meninggal dunia.

Senin hari ini merupakan hari keempat penerapan PSBB di Makassar.

Sejak Jumat, petugas gabungan aktif melakukan penertiban.

Penerapan PSBB di Makassar berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

SK tersebut tertanggal, 16 April 2020.

Sementara di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 ( Covid-19 ).

Dalam Pasal 13 Bab III Permenkes tersebut ada sejumlah kegiatan atau aktivitas diatur selama pembelakuan PSBB, 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.

(Dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.)

2. Pembatasan kegiatan keagamaan.

(Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah ditutup.)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved