Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pinjaman Online

Marak Iklan Pinjaman Online di Masa Pandemi Virus Corona, Ini Tips dari OJK Agar Kamu Tidak Tertipu

Data OJK menunjukkan, di tengah pandemi virus corona yang masih berlangsung di Indonesia, permintaan akan pinjaman online kian meningkat.

Editor: Arif Fuddin Usman
Net/josstoday
Ilustrasi Fintech // Data OJK menunjukkan, di tengah pandemi virus corona yang masih berlangsung di Indonesia, permintaan akan pinjaman online kian meningkat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pinjaman online atau Fintech semakin banyak berkeliaran di jagat maya. Bahkan makin bertebaran di media sosial.

Anda mungkin sering menemukan promosi berbagai akun yang menawarkan pinjaman secara online di sosmed.

Bahkan dengan beragam janji, seperti proses yang mudah dan cepat. Iklan-iklan promosi di sosmed ini muncul secara acak.

Pengunjung Warkop Kabur Berhamburan Lihat Petugas Ber-APD Datang, Ada yang Belum Sempat Bayar Kopi

500 Alat Pelindung Diri dari IKA Unhas, Tenaga Medis Covid-19 di Sulsel dapat 300, Sultra-Sultra 200

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, di tengah pandemi virus corona yang masih berlangsung di Indonesia, permintaan akan pinjaman online kian meningkat.

OJK mencatat, ada sekitar Rp 95,39 triliun pinjaman online disalurkan ke debitur pada Februari 2020.

Pinjaman ini melambung hampir 8 persen dari awal tahun dan 17 persen lebih tinggi jika dibandingkan dengan akhir tahun lalu.

Dengan banyaknya tawaran pinjaman online, masyarakat harus mewaspadai para penyedia pinjaman online dengan adanya peningkatan permintaan ini.

Fintech ilegal kerap memberikan bunga yang tinggi dengan jangka waktu pinjaman yang singkat.

Biasanya, mereka memberikan syarat yang mudah untuk mendapatkan pinjaman, serta meminta izin untuk dapat mengakses seluruh data kontak di ponsel.

Pesan OJK

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengimbau agar masyarakat berhati-hati.

Terutama dalam memilih pinjaman online yang diiklankan di media sosial.

"Yang terpenting masyarakat harus tahu mengenai manfaat, biaya, dan risiko," kata Anto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Kapolda Sulsel Ajak Masyarakat Patuhi Anjuran Pemerintah Terkait Penanganan Covid-19

WASPADA! OJK Mencatat Hanya 25 dari 164 Fintech Berizin Usaha, Ini Daftarnya

Sebelum memilih sebuah pinjaman online, ketahui detail persyaratan terkait pinjaman itu.

Salah satunya, melakukan pengecekan pihak penyedia pinjaman.

"Pertama, harus cek legalitasnya ke website OJK karena banyak yang mencantumkan logo OJK di penawarannya, tetapi sebenarnya tidak terdaftar," jelas Anto.

Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan panggilan OJK pada nomor telepon 157.

Anto menegaskan, penting mengetahui detail persyaratan dari pinjaman online yang akan dipilih.

"Seringkali masyarakat tidak detail minta penjelasan ke pihak yang memberikan pinjaman online.

TAKTIK Andre Taulany Rayu Rano Karno Demi Mobil Oplet Si Doel, Pas Tahu Harga Malah Tertawa

PDAM Makassar Hentikan Aliran Air di Kawasan Ini, Rumah Mantan Wapres JK Terdampak

"Itu karena sering terlena akan kecepatan untuk mendapatkan pinjaman, tetapi tidak pernah memahami persyaratannya," ujar dia.

"Pertama, masyarakat harus terlebih dahulu menanyakan tentang detail manfaat.

"Kemudian, terkait biaya, apakah ada biaya selama peminjaman.

"Kalau pelunasan dipercepat, menunggak, atau tidak bisa membayar," lanjut dia.

Selain biaya dan manfaat, faktor risiko juga harus diperhatikan.

"Apakah ada jaminan mengenai keamanan data pribadi tidak di-share untuk kepentingan apapun selain meminta izin," kata Anto.

Ia mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam memberikan persetujuan yang bersifat otomatis dalam membagikan data pribadi ini.

Fintech yang diatur OJK

Legalitas dari penyedia pinjaman online penting untuk dilihat dan dapat diperiksa pada laman ini.

"Fintech yang diatur OJK ini adalah platform yang menjembatani antara konsumen dan penyedia dananya," kata Anto.

Ia menyebutkan, karakteristik ini yang perlu dipahami.

"Apabila ada perubahan kesepakatan lender dengan konsumen.

"Ini harus dibahas oleh kedua pihak sebagai suatu kesepakatan baru. Dan ini sangat bergantung pada negosiasi.

"Beda dengan bank yang diatur oleh OJK sebagai lender-nya, sehingga OJK dapat memiliki kekuatan sebagai otoritas yang mengatur," papar Anto.

Fintech yang terdaftar kini melakukan pemilihan debitur dengan sangat selektif.

Skema relaksasi kredit juga mempertimbangkan investasi pemberi pinjaman.

Sebab, pemberian pinjaman online ini juga harus dilakukan secara hati-hati.

Data OJK menyebut bahwa rasio kredit bermasalah pinjaman online masih nyaris menembus 4 persen hingga Februari 2020. (*)

(Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Promosi Pinjaman Online, Ini yang Perlu Anda Ketahui agar Tak Tertipu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved