Virus Corona
Kabar Buruk PNS yang Terlanjur Mudik Saat Pandemi Covid-19, Hukuman Siap Dijatuhkan, Baca Suratnya
Kabar buruk PNS yang terlanjur mudik saat pandemi Virus Corona / Covid-19, hukuman sudah siap dijatuhkan, baca suratnya.
* Kategori II
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
* Kategori III
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pelanggaran Disiplin
Berikut sanksi yang dijatuhkan kepada ASN yang melakukan pelanggaran:
Dalam hal terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN setelah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik seperti diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Bagi yang melakukan pelanggaran setelah adanya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Kesimpulannya, kata Paryono, ASN yang mudik pada 30 Maret 2020 akan mendapatkan sanksi ringan. Sementara, yang mudik mulai 6-9 April 2020, masing-masing akan mendapatkan sanksi ringan hingga berat.
"Karena yang tanggal 30 Maret itu ada SE Menpan-RB 36 Tahun 2020 sifatnya masih imbauan," jelas Paryono.
Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN ke dalam aplikasi SAPK pada alamat situs https://sapk.bkn.go.id.
Paryono menyebutkan, surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) yang ditetapkan oleh pemerintah.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ' BKN Keluarkan Surat Edaran, Ini Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik '
Penulis: Dandy Bayu Bramasta
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary