Update Corona Luwu
Bupati Luwu Buka Posko Pengaduan Kredit Bagi Warga Terdampak Covid-19
Bupati Luwu, Basmin Mattayang, membuka posko pengaduan kredit bagi warga terdampak Virus Corona atau Covid-19.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Bupati Luwu, Basmin Mattayang, membuka posko pengaduan kredit bagi warga terdampak Virus Corona atau Covid-19.
Hal tersebur tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500/28/Ekon/IV/2020 tertanggal 27 April dan diperuntukkan bagi masyarakat atau pelaku usaha untuk diketahui secara luas.
Basmin menyebutkan, dasar SE adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/PJOK.03/2020.
Tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan counterycyclikal dampak penyebaran Covid-19.
"Pemkab Luwu akan memfasilitasi aduan masyarakat yang masuk. Kepada pihak perbankan atau leasing dalam meringankan dan memberikan relaksasi terhadap pinjaman mereka sesuai peraturan jasa otoritas keuangan diatas," kata Basmin, Senin (27/4/2020).
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemkab Luwu, Irmawaty menambahkan, ada enam kebijakan yang diatur dalam peraturan OJK diatas.
Wajib diikuti seluruh perbankan maupun leasing jika pemohoan atau pengadu memenuhi syarat yakni benar-benar terkena dampak Covid-19.
"Terkena dampak dalam hal ini bukan bahwa terjangkit Covid-19 baru bisa dilayani. Terkena dampak Covid-19, bisa berupa PHK, dirumahkan, penutupan usaha, sementara mereka punya cicilan atau kredit di bank maupun di leasing," jelas Irmawaty.
Adapun enam stimulus kebijakan OJK terhadap kredit atau pembiayaan antara lain dengan cara penurunan suku bunga, kedua perpanjangan jangka waktu kredit.
"Ketiga, pengurangan tunggakan pokok, keempat, pengurangan tunggakan bunga, kelima, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, terakhir konveksi kredit atau pembiayaan sebagai penyertaan modal sementara," sebutnya.
Irmawaty menambahkan, terkait peraturan OJK dan SE bupati, dirinya telah membentuk tim dan beberapa hari terakhir telah melakukan pertemuan dengan beberapa perbankan dan leasing yang ada di Luwu.
Hasil pertemuan mereka menyebutkan seluruh perbankan mengetahui tentang peraturan OJK diatas dan siap melaksanakannya.
Hanya saja, lanjutnya perbankan juga memiliki kebijakan tersendiri untuk melihat kriteria nasabah yang benar-benar terdampak Covid-19.
"Intinya perbankan siap melaksanakan dan ikut aturan tersebut diatas. Mereka hanya menyampaikan mereka juga akan melakukan pemantauan terhadap nasabah apakah benar dirinya terdampak Covid-19," ujarnya.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)