Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Anggota DPRD Bantaeng Tak Paham, Begini Proses Pemutakhiran Data Terpadu Sebelum Penyaluran Sembako

Setelah itu dibuatkan berita acara, kemudian Fasilitator SLRT dan Puskesos melakukan verifikasi lapangan.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
Achmad Nasution/Tribun Timur
Bagian Technical Asistance Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Bantaeng, A Shernylia Maladevi. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng saat ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam menyalurkan bantuan sembako.

Tetapi, dalam proses pemutakhiran data warga miskin sampai menjadi DTKS banyak yang belum mengetahui.

Bahkan anggota DPRD Bantaeng baru mengetahui proses pemutakhiran data hingga menjadi DTKS setelah diberikan penjelasan terkait SLRT Bantaeng.

Hal itu di sampaikan oleh bagian Technical Asistance Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Bantaeng, A Shernylia Maladevi.

Saat di temui Ia menjelaskan, proses pemutakhiran data warga miskin, di mulai dari Desa dan Kelurahan sampai RT, RW semua dilibatkan.

Dengan didampingi Fasilitator SLRT, yang ada di setiap Desa dan Kelurahan.

"Mulai Desa/kelurahan, ketua RT, RW sampai ada juga perwakilan masyarakat miskin,  Dusun Kemudian didampingi oleh pasilitator SLRT," kata  A Shernylia Maladevi saat di temui TribunBantaeng.com, di Kantor SLRT, Jl Merpati, Kecamatan Bantaeng, Senin, (27/4/2020).

Data yang sudah ada sebelumnya diberikan kepada Desa dan Kelurahan untuk dilakukan musyawarah.

"Disitulah dipilih yang mana sudah mampu, yang mana tidak ada di tempat, yang mana pindah domisili, dan yang mana data ganda," ujarnya.

Setelah itu dibuatkan berita acara, kemudian Fasilitator SLRT dan Puskesos melakukan verifikasi lapangan.

Kemudian, SLRT melakukan penginputan data pada aplikasi offline yang sudah disediakan, dan mengekspor data ke operator Kabupaten.

Operator Kabupaten yg melakukan Import data, kemudian diperiksa oleh supervisor DTKS dan disahkan oleh Bupati.

Selanjutnya, diusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui aplikasi SIKS NG online.

Hasilnya akan ditetapkan oleh menteri sosial melalui keputusan menteri sosial.

Kemudian dikirim kembali ke daerah untuk dimanfaatkan dalam kebijakan Penanggulangan kemiskinan, jelas A Shernylia Maladevi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved