Update Corona Takalar
Pemkab Takalar Sepakat Tiadakan Tarawih di Masjid
Kesepakatan ini diketahui dengan dikeluarkannya maklumat bersama Bupati, MUI, dan Kemenag Takalar tentang panduan ibadah ramadhan dan idhul fitri 1 Sy
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Pemkab Takalar, MUI Takalar, dan Kementrian Agama Takalar sepakat untuk meniadakan salat Tarawih di Masjid selama bulan suci Ramadan.
Kesepakatan ini diketahui dengan dikeluarkannya maklumat bersama Bupati, MUI, dan Kemenag Takalar tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Adapun beberapa point penting dalam maklumat tersebut yakni buka puasa bersama, Tarawih berjamaah di masjid, sahur on the road, tilawah bersama, tabligh akbar, i'tikaf, takbir keliling, dan halal bi halal ditiadakan.
"Pelaksanaan salat Jumat dan salat lima waktu berjamaah di masjid juga untuk sementara ditiadakan, salat Jumat diganti dengan salat Dhuhur di rumah masing-masing," kata Kabag Humas Setda Takalar Syainal Mannan, yang juga selaku juru bicara tim gugus Covid-19, Minggu (26/4/2020).
Menurutnya, hal itu berlaku selama belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah yang menyatakan Takalar telah aman dari Covid-19.

Dengan dikeluarkannya maklumat bersama tersebut, Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan isi maklumat.
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk melakukan patroli disetiap kecamatan.
Tim gabungan akan menindak warga yang masih nekad untuk berkumpul dengan banyak orang di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan virus. (Tribuntakalar)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)