Diskon Listrik
LOGIN www.lightup.id, Pelanggan 1.300 VA & 900 VA Berpeluang Dapat Diskon Listrik, Syarat & Caranya
LOGIN www.lightup.id, Pelanggan 1.300 VA & 900 VA Berpeluang Dapat Diskon Listrik, Syarat & Caranya
4. Foto Tagihan PLN; dan
5. Foto Rumah.
Penerima donasi akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Penerima donasi telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima donasi yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.
4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
5. Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima donasi.
Ketentuan mengenai Penerima donasi dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:
1. Program berupaya menyambungkan calon Penerima donasi dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima donasi. Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.
2. Pendaftaran sebagai calon Penerima donasi di LightUp.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon Penerima
3. Bagi Penerima donasi yang telah terverifikasi, maka:
- Bagi Penerima donasi dengan tagihan listrik prabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima donasi, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan; dan
- Bagi Penerima donasi dengan tagihan listrik pascabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima donasi pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan. Dalam hal tagihan listrik Penerima donasi lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka Bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000 dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima donasi itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.
4. LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima donasi di LightUp.id sesuai dengan jumlah Donasi yang diterima.