Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2020

Lengkap Doa Makan Sahur / Niat Puasa Ramadhan yang Sahih & Jadwal Imsak 3 Ramadhan Jakarta, 33 Kota

Cek juga Niat Sahur Ramadhan atau doa makan sahur agar puasa sah. Perlu diketahui Doa dan Niat Puasa bisa dalam bahasa daerah masing-masing

Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR
Jadwal Imsakiyah - Cek juga Niat Sahur Ramadhan atau doa makan sahur agar puasa sah. Perlu diketahui Doa dan Niat Puasa bisa dalam bahasa daerah masing-masing 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut Jadwal Imsakiyah Jakarta, Bandung dan Kota Besar lainnya Indonesia 3 Ramadhan 1441 H bertepatan Minggu 26 April 2020.

Cek juga Niat Sahur Ramadhan atau doa makan sahur agar puasa sah.

Perlu diketahui Doa dan Niat Puasa bisa dalam bahasa daerah masing-masing

Imsakiyah Jakarta, Bandung dan Kota Besar Indonesia

Niat Puasa Ramadhan

Setiap akan menunaikan puasa Ramadhan ( dalam KBBI, yang benar adalah Ramadan ), kita wajib baca niat.

Setiap amalan benar-benar tergantung pada niat.

Dan setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan.

Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena menari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR Bukhari, nomor 1 dan Muslim, nomor 1907]

Secara bahasa niat artinya (keinginan atau tujuan), sedangkan makna secara istilah niat adalah keinginan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.

Niat letaknya ada di dalam hati dan tidak dilafadzkan.

Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak.

Letak niat adalah di dalam hati.

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved