Sanksi Larangan Mudik
Daftar Aturan dan Sanksi Mudik Lebaran 1441 H/2020 M, Mulai Ringan Sampai Paling Berat
Kementerian Perhubungan pun telah menyampaikan daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020 selama ada virus corona.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pamerintah telah menerapkan larangan mudik lebaran 1441 H/2020 M.
Larangan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Kementerian Perhubungan pun telah menyampaikan daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020 selama ada virus corona.
Dari penuturan Budi Setiyadi ada sejumlah aturan dan sanksi bagi pemudik lebaran 2020 mulai yang ringan sampai paling berat.
• Kronologi Artis Meninggal Akibat Corona, Tiba-tiba Ambruk, Awalnya Demam dan Riwayat Kanker Payudara
• Tata Cara Salat Tarawih 11 Rakaat di Bulan Ramadhan dan Keutamaannya
Larangan mudik lebaran 2020 ini sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Tak berselang lama giliran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengamini hal tersebut.
Pihak Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Berikut daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020:
1. Tidak Boleh Melanjutkan Perjalanan

Terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal itu seperti dikatakan Budi pada keterangan resminya seperti dilansir dari Kompas.com (23/4/2020) artikel 'Nekat Mudik, Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat'
• Kronologi Artis Meninggal Akibat Corona, Tiba-tiba Ambruk, Awalnya Demam dan Riwayat Kanker Payudara
• Tata Cara Salat Tarawih 11 Rakaat di Bulan Ramadhan dan Keutamaannya
"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya Budi.
2. Penjara dan Denda Ratusan Juta

Tak main-main untuk sanksi paling berat pemudik harus mendekam di penjara.
Jika dikalkulasi sanksi penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.