Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sanksi Larangan Mudik

Daftar Aturan dan Sanksi Mudik Lebaran 1441 H/2020 M, Mulai Ringan Sampai Paling Berat

Kementerian Perhubungan pun telah menyampaikan daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020 selama ada virus corona.

Editor: Ansar
Antara
Ilustrasi. Larangan mudik Lebaran Iduladha 1441 H 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pamerintah telah menerapkan larangan mudik lebaran 1441 H/2020 M.

Larangan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Kementerian Perhubungan pun telah menyampaikan daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020 selama ada virus corona.

Dari penuturan Budi Setiyadi ada sejumlah aturan dan sanksi bagi pemudik lebaran 2020 mulai yang ringan sampai paling berat. 

Kronologi Artis Meninggal Akibat Corona, Tiba-tiba Ambruk, Awalnya Demam dan Riwayat Kanker Payudara

Tata Cara Salat Tarawih 11 Rakaat di Bulan Ramadhan dan Keutamaannya

Larangan mudik lebaran 2020 ini sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. 

Tak berselang lama giliran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengamini hal tersebut.

Pihak Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Berikut daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020:

1. Tidak Boleh Melanjutkan Perjalanan 

Pemudik padati Stasiun Gubeng Surabaya, Kamis (6/6/2019) siang.
Pemudik padati Stasiun Gubeng Surabaya, Kamis (6/6/2019) siang. (TribunJatim.com | Fikri Firmansyah)

Terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal itu seperti dikatakan Budi pada keterangan resminya seperti dilansir dari Kompas.com (23/4/2020) artikel 'Nekat Mudik, Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat'

 Kronologi Artis Meninggal Akibat Corona, Tiba-tiba Ambruk, Awalnya Demam dan Riwayat Kanker Payudara

 Tata Cara Salat Tarawih 11 Rakaat di Bulan Ramadhan dan Keutamaannya

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya Budi.

2. Penjara dan Denda Ratusan Juta 

Penjara Kosong
Penjara Kosong (Tribunnews.com)

Tak main-main untuk sanksi paling berat pemudik harus mendekam di penjara.

Jika dikalkulasi sanksi penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved