Tribun Pangkep
Sholat Tarawih di Masjid saat Pandemi Covid-19, Warga Pangkep Abaikan Fatwa MUI dan Imbauan Bupati
MUI untuk tidak menjadikan masjid sebagai tempat carrier pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ),
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Edi Sumardi
Program ini juga dapat dikhususkan bagi pekerja lepas yang menggantungkan hidupnya pada upah harian.
Dalam tausiyah itu, program bantuan dapat diambil dari anggaran yang bersumber pada APBN, dana kebajikan haji, CSR, BUMN dan donasi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Lembaga filantropi seperti Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) juga didorong untuk lebih gencar dalam mengumpulkan dana bantuan until menanggulangi Covid-19.
Ketiga, Wantim MUI mengajak semua pihak, terutama para pengusaha ikut berdonasi .
Keempat, meminta semua pihak agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di rumah saja, bekerja dari rumah, menjaga kebersihan, baik tubuh maupun lingkungan, menghindari kerumunan, menjaga jarak serta menjaga interaksi sosial.
Kelima, MUI mengimbau umat Islam untuk mengikuti fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
MUI mengajak semua pihak, termasuk ormas Islam untuk mengedukasi umat dan jemaah dalam menyikapi pandemi Virus Corona ini.
Masyarakat harus menyikapi wabah ini harus serius, tenang dan waspada.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Sulsel, hingga pada Rabu (23/4/2020), di Pangkep telah terdapat 2 kasus Covid-19, 78 Orang dalam Pengawasan atau OdP, dan 10 orang Pasien dalam Pengawasan atau PdP.(*)