Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pangkep

Sholat Tarawih di Masjid saat Pandemi Covid-19, Warga Pangkep Abaikan Fatwa MUI dan Imbauan Bupati

MUI untuk tidak menjadikan masjid sebagai tempat carrier pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ),

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR
Ilustrasi shalat tarawih. 

Di rakaat kedua dilanjutkan dengan doa qunut nazilah.

Imam yang juga calon doktor ilmu agama itu terdengar fasih melantunkan ayat Quran.

Sebelumnya saat ibadah shalat tarawih, 2 aparat keamanan dari kepolisian dan TNI memantau ibadah di awal Ramadan ini.

Dia tak bisa berbuat banyak.

Kepala kantor Kemenag Pangkep, Jamaruddin mengaku sudah menerima notifikasi soal aktivitas jamaah Ramadhan di wilayahnya.

"Inilah tantangannya, sebagai aparat kami sudah sosialisasikan fatwa MUI dan imbauan pemerintah untuk tidak menunaikan ibadah berjamaah. Tapi masih ada juga muballigh yang belum mendukung," kata Jamaruddin.

Pihaknya sejak Kamis sudah membagikan pamflet imbauan MUI dan bupati, termasuk 18 poin imbauan rinci dari Kemenag.

Dia menjelaskan orientasi kebijakan ulil amri/pemerintah adalah kemaslahatan masyarakatnya.

"Ini sama dengan Fatwa MUI adalah untuk kemaslahatan umat Islam. Demi Kebaikan umat itu sendiri."

Dijelaskan tujuan Allah SWT menurunkan Syariat-Nya untuk kemaslahatan umat manusia.

"Sholat berjama'ah itu sunnah, sedangkan" Hifdzul al - Nafs " sebgai salah satu Maqaashidul syari'ah; menjaga jiwa adalah wajib dan utama. Berarti kita mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah," kata dia.

Dia menambahkan walaupun dalam keadaan normal, tanpa wabah Virus Corona, kemaslahatan orang bannyak harus didahulukan.

Jamaruddin yang juga sarjana syariah IAIN Alauddin Makassar ( kini UIN Alauddin ) ini merinci kualitas ibadah bukankah hanya ditentukan locus, atau tempat beribadah, melainkan juga keikhlasan, kekhusyu'an dan kebersihan jiwa pengamalnya.

Sebelumnya MUI mendukung langkah pemerintah dalam melakukan karantina wilayah, khususnya wilayah sebaran pandemi Covid-19.

Kedua, karantina wilayah seharusnya disertai dengan optimalisasi program sosial bagi fakir miskin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved