Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Puasa Ramadhan 2020

8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Mimpi Basah Tidak, Gimana Pacaran dan Menelan Air Liur?

Delapan hal yang membatalkan puasa Ramadhan, mimpi basah tidak, gimana pacaran dan menelan air liur?

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN WOW
Ilustrasi. Delapan hal yang membatalkan puasa Ramadhan, mimpi basah tidak, gimana pacaran dan menelan air liur? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Delapan hal yang membatalkan puasa Ramadhan, mimpi basah tidak, gimana pacaran dan menelan air liur? 

Perlu Anda ketahui apa saja yang membatalkan ibadah puasa kita, apalagi ini merupakan puasa pertama.

Umat Islam pada Jumat (24/4/2020) atau hari ini memulai puasa Ramadhan 2020 atau 1441 H.

Ibadah puasa Ramadhan merupakan rukun Islam ketiga dan wajib ditunaikan.

Dalam menjalankan puasa, umat Islam tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu.

Demi kelancaran ibadah puasa selama Ramadan, ada baiknya kita mengetahui apa saja hal yang bisa membatalkan puasa.

Dikutip dari laman zakat.or.id. setiap orang yang berpuasa wajib mengetahui apa saja hal-hal yang membatalkan puasa.

Lalu apa saja sebenarnya, hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan?

Hal itu merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H).

Berikut 8 hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke lubang tubuh

Sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan segala sesuatu melalui lubang pada anggota tubuh baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya.

Termasuk makan dan minum jelas dilarang dan bisa membatalkan puasa.

Allah SWT berfirman yang terjemahannya, "Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS Al Baqarah, 2: 187).

Tak hanya itu, merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa.

Karena merokok itu dengan sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatan.

2. Muntah disengaja

Muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

3. Haid

Haid atau menstruasi adalah salah satu penyebab batalnya puasa bagi perempuan.

Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.

Mereka tetap wajib mengqadha puasa di bulan lain, meskipun haid adalah fitrahnya perempuan.

4. Nifas

Nifas yakni darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan.

Keluarnya darah nifas ini juga dapat menyebabkan batalnya puasa apabila keluar pada saat sedang berpuasa.

Sehingga perlu untuk mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

5. Melakukan hubungan seksual secara sengaja

Hubungan seksual, baik dilakukan pasangan suami-istri atau bukan, dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Oleh karena itu saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan hubungan seksual.

6. Keluar air mani karena disengaja

Salah satu hal lain yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja.

Misalnya onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan.

Meskipun itu tidak melakukan hubungan seksual.

Namun, jika keluar mani tanpa disengaja bukanlah perkara membatalkan puasa seperti karena mimpi.

7. Kehilangan akal

Hilang akal dimaksudkan karena gila, mabuk, dan pingsan secara otomatis dapat membatalkan puasa.

Orang gila tidak berkewajiban untuk puasa

Selain itu, mabuk dan pingsan karena sengaja bisa membatalkan puasa.

Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan.

Namun, jika tidak sengaja mabuk dan pingsan maka sampai seharian penuh membatalkan puasa.

Kecuali kalau mabuk atau pingsan yang tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

8. Murtad

Murtad adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal.

Tidak lagi terkena kewajiban berpuasa apabila seseorang telah murtad.

Maka puasanya dinyatakan batal disaat sedang melaksanakan ibadah puasa.

Sehingga menjadi kewajiban setiap muslim untuk menjaga keimanan dan keislaman.

Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT.

Pacaran Saat Puasa

Lalu bagaimana hukum pacaran saat puasa?

Pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati.

Maka, sejatinya pacaran adalah perbuatan maksiat.

Sementara maksiat yang dilakukan seseorang dapat menghapus pahala amal shaleh yang dikerjakan, tak terkecuali puasa.

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim nomor 6925)

Dengan kata lain, bahaya besar mengancam mereka yang pacaran ketika puasa ramadan.

Bisa jadi puasanya tidak diterima di sisi Allah.

Maka dari itu, segera hentikan kegiatan pacaran Anda, segeralah menikah.

Menelan Air Liur

Satu di antara yang membatalkan puasa adalah menelan sesuatu melalui mulut.

Maka selagi tidak menelan maka tidak membatalkan puasa.

Lalu muncul pertanyaan, apakah menelan ludah atau air luar membatalkan puasa?

Menurut Buya Yahya, menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan catatan:

1. Ludah sendiri.

Menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa. 

Sementara menelan ludah orang lain membatalkan puasa.

2. Ludah masih ada di dalam mulut.

Kalau ludah sudah ada di luar mulut, maka itu membatalkan puasa.

3. Ludah masih asli

Maksudnya adalah ludah yang belum campur dengan permen, belum campur dengan kopi dan lainnya.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved