Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Luwu Utara

Polres Luwu Utara Akan Rutin Patroli Pantau Pelaksanaan Salat Tarawih di Masjid

Sebagai informasi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Luwu Utara mengeluarkan maklumat bersama.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
Humas Polres Luwu Utara,
Paur Subbag Humas Polres Luwu Utara, Iptu Abdul Latif (kanan). Polisi akan rutin di daerah ini memantau masjid selama Ramadan 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Personel Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan akan rutin melakukan patroli malam selama bulan Ramadan.

Demikian disampaikan Paur Subbag Humas Polres Luwu Utara, Iptu Abdul Latif pada saat ditemui di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kamis (23/4/2020).

"Selama Ramadan kita akan rutin patroli malam," kata Latif.

Dalam patroli, salah satu yang dipantau adalah pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid.

"Kita tidak melarang tarawih berjamaah di masjid, tapi kalau dilakukan wajib jaga jarak," ujar Latif.

Sebagai informasi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Luwu Utara mengeluarkan maklumat bersama.

Maklumat dikeluarkan bersama MUI, PD Muhammadiyah, PD Nahdlatul Ulama, Ketua Ikatan Keluarga As'adiyah, Ketua DPD Wahdah Islamiyah, Pimpinan Hidayatullah, Ketua Dewan Masjid Indonesia.

Pimpinan DDI, Ketua Jamaah Tabligh, Ketua Jamaah Tablig Nizamuddin, Ketua PHBI, Pimpanan Pondok Pesantren Al Fatah, dan Ketua Persamilra.

Maklumat bersama dikeluarkan berdasarkan hasil pertemuan pada Jumat 17 April 2020.

Menyatakan mendukung sepenuhnya Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 tahun 2020, Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020.

Paur Subbag Humas Polres Luwu Utara, Iptu Abdul Latif (kanan). Polisi akan rutin di daerah ini memantau masjid selama Ramadan
Paur Subbag Humas Polres Luwu Utara, Iptu Abdul Latif (kanan). Polisi akan rutin di daerah ini memantau masjid selama Ramadan (Humas Polres Luwu Utara,)

Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 450/2715/BagianKesar/2020 yang juga telah ditindaklanjuti oleh Bupati Luwu Utara, Imbauan MUI Sulsel Nomor 26/DP.PXX/IV/2020.

Tentang tidak melaksanakan salat jumat dan salat berjamah lainnya di masjid-masjid.

Tidak melaksanakan salat tarawih dan seluruh jenis kegiatan di seluruh masjid-masjid sebelum yang berwenang menyatakan Virus Corona (Covid-19) sudah aman untuk masyarakat.

Tidak melaksanakan Idul Fitri di masjid-masjid dan lapangan terbuka atau tempat lainnya apabila pihak yang berwenang menyatakan Covid-19 belum aman untuk masyarakat.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved