Rumah Ramadhan
Pesan AGH Sanusi Baco Menyambut Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19
Dalam Islam, tegas AGH Sanusi Baco, disamping ada hukum yang dinamakan azzimah, ada yang ruhzah berupa dispensasi yang diberikan Allah Swt.
Oleh: Firdaus Muhammad
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar - Pengurus MUI Sulsel
Marhaban Ya Ramadhan.
Memasuki bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah tahun ini disambut suka cita, sekalipun dituntut bersabar bersamaan mewabahnya virus corona yang mematikan.
Untuk itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Anregurutta Haji (AGH) Dr (Hc) Sanusi Baco Lc memberikan tausiyah-tausiyah Ramadhan ditengah pandemi Covid-19.
AGH Sanusi Baco Lc memberikan tausiyah, sekaitan dengan penularan virus Corona yang telah melanda dunia, maka pemerintah termasuk MUI telah mengeluarkan beberapa perintah dan larangan.
Dalam Islam, tegas AGH Sanusi Baco, disamping ada hukum yang dinamakan azzimah, ada yang ruhzah berupa dispensasi yang diberikan Allah Swt.
Maka kalau perintah itu ada yang kelihatannya baru kita lihat dengan adanya kemudahan sekaitan perintah, itu dalam rangka memberikan dispensasi kepada umat.
Pemerintah berikhtiar memutus mata rantai penularan virus Corona ini, ada larangan mudik.
AGH Sanusia Baco menegaskan bahwa Nabi Muhammad Saw sejak 15 abad yang lalu memberikan petunjuk yang artinya, “Apabila engkau berada di suatu daerah dan menular penyakit di daerah itu, maka jangan tinggalkan daerah itu. Sebaliknya, kalau kamu berada di luar daerah di mana daerah itu menular penyakit, maka jangan masuk ke daerah itu”.
Memaknai pesan nabi tersebut, AGH Sanusi Baco memahami bahwa larangan Nabi ini mengandung larangan mudik.
Semuanya dalam rangka memelihara nyawa dan jiwa.
Itu sekali lagi saya mengharapkan kepada seluruh bangsa Indonesia, seluruh umat Islam agar bersama-sama memutus pemularan virus tersebut demi kemaslahatan bersama.
Demikian bagian tausiyah AGH Sanusi Baco Lc memasuki bulan Ramadhan di tengah pademi Corona.
Sementara itu, MUI mengeluarkan fatwa penyelenggaraan ibadah saat pandemi virus corona.
Diantaranya MUI memfatwakan bahwa, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit.