Update Corona Luwu Utara
Forkopimda Luwu Utara Keluarkan Maklumat Bersama Tidak Salat Tarawih Berjamaah di Masjid
Pimpinan DDI, Ketua Jamaah Tabligh, Ketua Jamaah Tablig Nizamuddin, Ketua PHBI, Pimpanan Pondok Pesantren Al Fatah, dan Ketua Persamilra.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengeluarkan maklumat bersama.
Informasi dihimpun TribunLutra.com, Kamis (23/4/2020), maklumat dikeluarkan bersama MUI, PD Muhammadiyah, PD Nahdlatul Ulama, Ketua Ikatan Keluarga As'adiyah, Ketua DPD Wahdah Islamiyah, Pimpinan Hidayatullah, Ketua Dewan Masjid Indonesia.
Pimpinan DDI, Ketua Jamaah Tabligh, Ketua Jamaah Tablig Nizamuddin, Ketua PHBI, Pimpanan Pondok Pesantren Al Fatah, dan Ketua Persamilra.
Maklumat bersama dikeluarkan berdasarkan hasil pertemuan pada Jumat 17 April 2020.
Menyatakan mendukung sepenuhnya Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 tahun 2020, Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020.
Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 450/2715/BagianKesar/2020 yang juga telah ditindaklanjuti oleh Bupati Luwu Utara, Imbauan MUI Sulsel Nomor 26/DP.PXX/IV/2020.
Tentang tidak melaksanakan salat jumat dan salat berjamah lainnya di masjid-masjid.
Tidak melaksanakan salat tarawih dan seluruh jenis kegiatan di seluruh masjid-masjid sebelum yang berwenang menyatakan Virus Corona (Covid-19) sudah aman untuk masyarakat.

Tidak melaksanakan Idul Fitri di masjid-masjid dan lapangan terbuka atau tempat lainnya apabila pihak yang berwenang menyatakan Covid-19 belum aman untuk masyarakat.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Luwu Utara, Abdul Hamid, membenarkan adanya maklumat bersama ini.
"Sudah menjadi keputusan bersama untuk kepentingan dan keselamatan kita bersama," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: