Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Takalar

PMI Takalar Semprot Disinfektan Lokasi Pelelangan Ikan di Desa Topejawa

Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Takalar menyemprot disinfektan lokasi pelelangan ikan Kabupaten Takalar, Rabu (22/4/2020) siang.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
PMI Takalar
Ketua PMI Kabupaten Takalar Haji Dede membagikan disinfektan kepada sejumlah nelayan di Desa Topejawa Kecamatan Manggarabombang Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/4/2020). 

TRIBUNTAKALAR-COM, TAKALAR - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Takalar menyemprot disinfektan lokasi pelelangan ikan Kabupaten Takalar, Rabu (22/4/2020) siang.

Tempat pelelangan ikan itu berlokasi di Desa Topejawa, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Ketua PMI Takalar, Achmad Daeng Se're mengatakan pembagian dan penyemprotan disinfektan dilakukan demi memastikan lokasi pelelangan ikan tetap steril dari Virus Corona.

Sebab, katanya, lokasi pelelangan ikan ramai dikunjungi masyarakat untuk membeli kebutuhan pangan.

PMI Kabupaten Takalar, katanya, ingin memberikan dukungan kepada para nelayan dan pedagang ikan agar tetap berjualan selama pandemi Virus Corona.

"Di situ tempat banyak berkumpul dari pulau, kita ingin penjualan ikan tetap beroperasi," ujar pria yang akrab disapa Haji Dede itu.

Haji Dede memimpin langsung penyemprotan dan pembagian disinfektan ke lokasi pelelangan ikan.

PMI Takalar juga melakukan menyemprotan sejumlah titik-titik yang ramai didatangi masyarakat selama ini.

Menurutnya, relawan PMI Takalar ingin ikut ambil bagian dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Bantuan disinfektan itu diperoleh dari Pengurus PMI Provinsi Sulawesi Selatan. "Kita menindaklanjuti arahan Ketua PMI Sulsel," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, serta Kepala Pengadilan Kabupaten Takalar.

Hingga Selasa (21/4/2020) kemarin, jumlah pasien positif Corona di Kabupaten Takalar berjumlah dua kasus.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved