Update Corona di Enrekang
Pemkab Enrekang dan Ormas Teken Maklumat Penanganan Covid-19, Apa Isinya?
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Gedung Perpustakaan Enrekang dan dihadiri oleh seluruh elemen terkait.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang bersama perwakilan dari berbagai organisasi keagamaan, telah menandatangani MoU terkait komitmen memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Gedung Perpustakaan Enrekang dan dihadiri oleh seluruh elemen terkait.
Seperti Bupati Enrekang Enrekang, Muslimin Bando, Kapolres Enrekang, AKBP Endon Nur Cahyono, Dandim 1419, Letkol Inf Utyu Samsul Komar dan Kajari Enrekang, Yusuf Sumalong.
Hadir pula pimpinan DPRD Enrekang, Abdurrahman Zulkarnain, Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Karsena, Ketua Pengadilan Agama Enrekang, Slamet.
Kepala Kantor Kemenag Enrekang, H Kamaruddin, Ketua MUI Enrekang, H Amir Mustafa serta sejumlah pimpinan ormas lainnya.
Seperti Pendeta Kristen Enrekang, dkn Sandrianto Mamba Ari dan Ketua Dewan Masjid Enrekang, H. Lamir Dacing.
Bupati Enrekang, Muslimin Bando mengatakan, penandatanganan maklumat bersama ini tak lain untuk bersama-sama mendorong masyarakat supaya menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19.
Menurutnya, ada enam poin utama dalam maklumat bersama yang disepakati seluruh elemen tersebut.
Seperti Tidak melaksanakan sholat jumat berjamaah, sholat lima waktu rawatib berjamaah serta sholat tarwih berjamaah, itikaf dan seluruh jenis kegiatan keagamaan di masjid dan tempat lainnya kecuali berjamaah di rumah masing-masing.
Tidak pula diperkenankan melakukan sahur on the road atau iftar jama'i (buka puasa bersama) serta halal bil halal dalam wilayah Kabupaten Enrekang.
"Juga tidak melaksanakan sholat sunnah idul fitri di masjid, lapangan mushalla dan tempat lainnya dalam wilayah Kabupatrn Enrekang," kata Muslimin Bando, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, dalam maklumat tersebut juga disepakati agar masyarakat tidak melaksanakan ibadah di gereja dan tempat lainnya bagi ummat kristen dan katolik, kecuali beribadah di rumah masing-masing secara on line.
Pengumpulan zakat fitrah, infaq dan shadaqah dipercepat melalui UPZ agar dapat dimanfaatkan oleh mustahiq.
"Maklumat bersama ini bersifat tanggap darurat mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sewaktu waktu dapat diabaikan jika sebaran Covid-19 telah aman," ujarnya.
MB menabahkan, keputusan bersama ini tidak melarang warga beribadah, tetapi ada aturan-aturan melalui SOP yang ditetapkan tim Gugus Covid Kabupaten.