BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Saat Pandemi Covid-19 atau Corona, Cek Rincian, Kebijakan Era Jokowi
Alhamdulillah, iuran BPJS Kesehatan batal naik di tengah pandemi Covid-19 atau Virus Corona, cek rincian, kebijakan era Presiden Jokowi Maruf Amin
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Alhamdulillah, iuran BPJS Kesehatan batal naik di tengah pandemi Covid-19 atau Virus Corona, cek rincian, kebijakan era Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin.
Berikut ini rincian iuran kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan.
Pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Pembatalan iuran BPJS Kesehatan tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pelaksanaan putusan tersebut dimulai pada 1 April 2020 untuk menghormati keputusan MA.
Selain itu, karena pemerintah juga ingin agar keberlangsungan jaminan kesehatan nasional (JKN) terjamin.
"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir Effendy dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).
Dengan dilaksanakannya putusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan yang naik pada Januari 2020 itu pun kembali seperti semula.
* Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500,
* Iuran kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan
* Iuran kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
Jumlah iuran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir Effendy.
Saat ini, kata dia, pemerintah tengah membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut.
Di samping itu, pelayanan terhadap peserta BPJS juga akan dipastikan tetap berjalan baik.