Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bertambah, 9.181 Karyawan di Makassar Dirumahkan Selama Pandemi Covid-19

Tenaga kerja itu terpaksa dirumahkan dan PHK karena ekonomi perusahaan di Kota Makassar lesu selama pandemi Covid-19.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
net
Ilustrasi PHK karyawan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jumlah karyawan dan buruh dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bertambah.

Tenaga kerja itu terpaksa dirumahkan dan PHK karena ekonomi perusahaan di Kota Makassar lesu selama pandemi Covid-19.

Menurut data yang diperoleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan, total karyawan yang terkena dampak Covid 19 sudah hampir mencapai 10 ribu.

"Data terbaru per tanggal 19 april sudah ada 9.181 tenaga kerja dirumahkan atau merasakan PHK," kata Andi Irwan Bangsawan kepada tribun melalui pesan watshapnya, Senin (20/4/2020).

Alumni Teknik Unhas Bantu RS & Warga Terdampak Covid-19, Mulai Bilik Disinfektan hingga Baju Hazmat

Hasil Rapid Tes 16 Santri Positif, Diisolasi di Balai Diklat BPSDM Sulsel

Menteri Pertanian SYL Bagikan APD dan Panen Jagung di Bantaeng

Andi Irwan Bangsawan mengatakan, ribuan karyawan itu berasal dari 296 Perusahaan yang ada di Kota Makassar.

Sebelumnya, Andi Irwan Bangsawan meminta bagi karyawan maupun buruh yang mengalami pemutusan kerja melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan mengisi biodata secara online.

Hal itu agar pemerintah dapat memberikan insentif lewat program Kartu Prakerja.

Setiap penerima manfaat peserta akan mendapatkan anggaran pemerintah pusat senilai Rp 3,55 juta.

Masuk Ramadan Jam Kerja PNS Berubah, Ini Jadwal Lengkap Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2020

Fakta Plt Sekjen PSSI Yunus Nusi, Pengganti Ratu Tisha Pernah Jabat Sekum Taekwondo Indonesia Kaltim

25 Pasien Positif Corona di KM Lambelu Dirujuk ke Sejumlah Rumah Sakit di Makassar

Dengan rincian, anggaran pelatihan sebesar Rp 1 juta untuk pelatihan online, Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan untuk insentif, dan anggaran survei 3 kali sebesar Rp 50 ribu per survei.

Peserta akan menerima saldo yang bisa digunakan untuk mengikuti pelatihan secara daring (online) di mitra platform digital.

Beberapa mitra platform digital yang dimaksud, antara lain Tokopedia, Mau Belajar Apa, Pijar Mahir, Bukalapak, Ruang Guru, dan Sekolahmu.(san)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved