Masuk Ramadan Jam Kerja PNS Berubah, Ini Jadwal Lengkap Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2020
Selama Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Awal Ramadhan diperkirakan akan dimulai pada Jumat (24/4/2020).
Ini akan berpengaruh pada jam kerja Pegawai Negeri Sipil.
Selama Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah.
Jam kerja PNS selama Ramadan telah diatur oleh pemerintah,
Menpan RB sudah merilis petunjuk teknis jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 2020
PNS yang bekerja dalam lima hari kerja disebutkan:
* Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
* Hari Jumat: pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.
Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:
* Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
* Hari Jumat: pukul 08.00-14.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.
Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.
Kerja di Rumah