Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR

Kabar Gembira, Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH

Kondisi ini tidak akan mempengaruhi pembayaran tunjangan bagi Guru Madrasah utamannya guru non PNS yang teaching from home (TFH).

Editor: Hasrul
Istimewa
Ilustrasi: Kabar Gembira, Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar Gembira, Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH

Wabah virus corona atau Covid-19 yang menjadi pandemi di Indonesia membuat proses belajar mengajar berlangsung dari rumah.

Kondisi ini tidak akan mempengaruhi pembayaran tunjangan bagi Guru Madrasah utamannya guru non PNS yang teaching from home (TFH).

Hal tersebut disampaikan Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (19/04/2020) lewat keterangannya di website Kemenag.go.id

"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan," ujar Kamaruddin Amin.

Komunitas Lari Night Run Vercity (NRVC) Makassar Bagi-bagi Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19

Sejak pertengahan Maret 2020, Kemenag sudah memberlakukan TFH lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS.

Sempat Bangunkan Masjid Warga Saat Jadi Kapolsek Kajang, Ini Profil Kasat Sabhara Bantaeng

Tutorial & Cara Aktivasi Promo Kuota Telkomsel Hingga 40 GB, Indosat XL Selama Covid-19, Mudah Kok!

Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing.

Merekamendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing.

Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno juga menyampaikan, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH.

Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.

"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," katanya.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved