Desa Kalenna Bontongape Takalar
Gugus Tugas Covid-19 Desa Kalenna Bontongape Takalar Salurkan Sembako dan Edukasi Warga
Sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi pandemi ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Kalenna Bontongape, Kecamatan Gelesong, Kabupaten Takalar, Sulsel, t
TAKALAR, TRIBUN-TIMUR.COM,- Sejak ditetapkannya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi, telah mengakibatkan berbagai dampak negatif di berbagai sendi kehidupan masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi pandemi ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Kalenna Bontongape, Kecamatan Gelesong, Kabupaten Takalar, Sulsel, terus berupaya melakukan berbagai hal untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Selain itu juga memberikan edukasi untuk menghindari terjadinya kepanikan berlebih di tengah masyarakat.
Pemdes Kalenna Bontongape melalui gugus tugas/relawan Desa cegah Covid-19 yang beranggotakan kepala desa, BPD, perangkat desa, pendamping desa profesional, pendamping PKH, LPM, tokoh masyarakat, Babinkantibmas, Babinsa dan karang taruna desa, pun telah menyalurkan bantuan pada hari ini, kepada 654 rumah tangga miskin berupa paket sembako, masker dan juga hand sanitizer, Minggu (19/4/2020)

"Selain penyaluran bantuan, kami juga turut memberikan edukasi serta himbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga pola hidup bersih, tetap di rumah jika tidak ada urusan penting, jika terpaksa keluar rumah gunakan masker, jaga jarak, serta tidak berkumpul dalam jumlah banyak", kata Penjabat Kepala Desa Kalenna Bontongape Jalaluddin, S.sos, Minggu (19/4).
"Kedepan, kami akan terus bergerak dalam pelaksanaan PKTD dan pendataan masyarakat miskin yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) melalui APBDESA tahun anggaran 2020, ini dilakukan dalam rangka mendongkrak daya beli masyarakat", tambahnya.
Sebelumnya, pada pekan lalu, tim dari gugus tugas/relawan Desa cegah Covid-19, telah milakukan kegiatan penyemprotan disinfektan pada seluruh rumah warga dan tempat ibadah yang dilepas oleh Camat Galesong H Baso Sau.
Sesuai surat edaran Presiden RI dan Peraturan Menteri Desa dan PDTT, Nomor 06 Tahun 2020, tentang penanggulangan Covid-19, perubahan permendesa dan PDTT Nomor 19 Tahun 2019, tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, menekankan tiga poin penting, yakni Pembentukan Gugus Tugas/Relawan Desa Cegah Covid-19, PKTD, dan BLT-Desa. (*)