Kasus Pencurian
Baru Keluar Lapas, Pria Ini Kembali Ditangkap karena Curi Tabung Gas
RHB (19), warga Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - RHB (19), warga Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
RHB ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone diback up Tim Resmob Polda Sulsel.
Pelaku diduga kuat melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar mengatakan pelaku merupakan residivis.
"Pelaku pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di Lapas Kelas II Watampone dan baru bebas pada Kamis 2 April 2020," katanya saat dihubungi tribunbone.com via WhatsApp, Sabtu (18/4/2020).
Perwira pertama dengan satu balok ini mengatakan pelaku ditangkap di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Sabtu (18/4/2020) pukul 02.00 Wita.
Adapun barang bukti yang diamankan satu tabung gas ukuran 12 kilogram dan satu tabung gas ukuran 3 kilogram.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku, kata Rayendra, melakukan aksinya ketika rumah dalam keadaan kosong. Pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban yang sementara tertutup.
Kemudian pelaku mengambil tabung gas yang diincar tersebut. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Tanete Riattang di Jl MH Tamrin, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rhb-warga-kelurahan-macege-diamankan-tim-resmob-sat-reskrim-polres-bone.jpg)