Pemblokiran Ponsel Black Market atau BM Mulai Besok, Cara Cek IMEI iPhone Android di Web Kemeneperin
Kabar buruk! pemblokiran ponsel black market BM iPhone dan Android akan dimulai pada Sabtu (18/4/2020) besok.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk! pemblokiran ponsel black market BM iPhone dan Android akan dimulai pada Sabtu (18/4/2020) besok.
Mau tahu apakah handphone atau ponsel Anda diblokir?
Cek IMEI-nya melalui web Kemeneperin.
Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ), Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ).
Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama 6 bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.
Skema pemblokiran whitelist sendiri menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.
Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April 2020 masih bisa digunakan.
Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020, masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.
Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April 2020, tak akan merasakan perubahan apapun.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.
Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal 2 perangkat setiap orangnya.
Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dolar AS (sekitar Rp 7 juta), akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.
Cara Cek IMEI
Berikut cara mengecek IMEI untuk ponsel Android dan iPhone, dikutip dari Digital Trends:
1. Android
Pada ponsel Android, cara mengetahui IMEI bisa dilakukan di menu setelan atau setting.
* Buka menu "Setting" atau "Setelan"
* Tekan menu "Tentang telepon"
* Tekan "Status"
Meski sama-sama melalui menu setting, sejumlah ponsel Android memiliki langkah berbeda untuk mengecek IMEI, seperti langkah berikut:
* Buka menu "Setting" atau "Setelan"
* Tekan menu "Umum"
* Tekan menu "Tentang perangkat"
* Tekan menu "Status"
Sejumlah informasi mengenai ponsel akan muncul di dalamnya, termasuk dua nomor IMEI ponsel.
Lalu salin nomor IMEI tersebut.
Cukup menekan dan menahan nomor tersebut jika ingin menyalinnya.
2. iPhone
Sama halnya dengan ponsel Android, cara mengecek IMEI untuk ponsel iPhone juga dilakukan melalui menu setting atau setelan.
Berikut caranya:
* Buka menu "Setting" atau "Setelan"
* Tekan menu "Umum"
* Tekan menu "Mengenai"
Sejumlah informasi mengenai ponsel akan muncul di dalamnya, termasuk dua nomor IMEI ponsel.
Cukup menekan dan menahan nomor tersebut jika ingin menyalinnya.
Untuk mengetahui apakah IMEI sebuah ponsel terdaftar atau tidak, bisa dilakukan melalui situs resmi pemerintah berikut.
Caranya:
Akses laman imei.kemenperin.go.id
Masukkan nomor IMEI yang sudah disalin ke dalam kolom yang sudah disediakan.
Jika nomor IMEI tersebut terdaftar dalam database, maka akan muncul status "IMEI terdaftar di database Kemenperin".
Apabila IMEI belum terdaftar, maka akan muncul keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database.
Nomor IMEI ponsel yang tak terdaftar akan diblokir pemerintah melalui jalur ilegal dengan cara tak diizinkan terhubung ke jaringan seluler.
Namun, untuk ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum perturan berlaku tidak akan terblokir.
Tidak Berlaku untuk Laptop
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, mengatakan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.
Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan SIM card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.
Direktur Jenderal SDPPI, Ismail pun mengonfirmasi hal senada.
Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui SIM card.
"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai SIM card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya. IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno pada akhir tahun 2019 lalu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ' Mulai Besok, Ponsel BM Tidak Bisa Lagi Dipakai di Indonesia '
Penulis: Bill Clinten
Editor: Yudha Pratomo