THR Saat Pandemi Virus Corona
ASN, TNI & Polri Dapat THR Saat Pandemi Virus Corona, Berapa Besarnya? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Untuk THR pada tahun 2020 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan pada kondisi pandemi Virus Corona atau Covid-19 akan berbeda.
TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap mendekati perayaan Hari Raya Idulfitri, bagi Aparatur Sipil Negara / ASN, TNI, dan Polri selalu menantikan Tunjangan Hari Raya / THR.
Untuk THR pada tahun 2020 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan pada kondisi pandemi Virus Corona atau Covid-19 akan berbeda.
Meski sempat diisukan THR bagi ASN, TNI, Polri terancam tidak mendapatkan THR, tapi kemudian berhembus berita bagus.
• Wilayah ASEAN, Begini Update Kasus Virus Corona, Indonesia Bukan Terbanyak, Filipina Urutan Pertama
• Amankan Stok Darah PMI Makassar di Tengah Pandemi Corona, Polda Sulsel Kerahkan Personel Donor Darah
Saat ini Indonesia memang tengah gencar memerangi Covid-19 dengan cara memutus penyebaran virus corona yang tengah merebak.
Berbagai langkah dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sejalan dengan itu, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk penanganan Covid-19 juga besar.
Kondisi itulah yang berdampak pada THR bagi ASN, TNI, dan Polri.
Kendati demikian, Sri Mulyani memastikan pensiunan ASN, TNI dan Polri akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) tahun ini.
Pensiunan PNS tidak terganggu oleh pandemi virus corona. THR akan tetap diberikan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (14/4/2020).
• Foto Polisi Hubungan Badan Sesama Jenis Viral di Facebook dan WhatsApp, Ini Iming-iming ke Korban
• Sungguh Mulia, Demi Bantu Sesama Zainal Thayeb Berniat Lego Vellfire dan Rubicon Miliknya
Sri Mulyani menyebut, pensiunan tetap mendapat THR karena termasuk dalam kelompok yang rentan, terutama di masa pandemi corona ini.
Sementara THR untuk ASN eselon III ke bawah juga tetap diberikan, namun jumlahnya akan berkurang dibandingkan tahun lalu.
Sebab, untuk tahun ini, komponen yang dihitung sebagai THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara tunjangan kinerja tak lagi dihitung sebagai komponen THR.
Adapun ASN eselon I dan II tak mendapatkan THR pada tahun ini sebagai dampak keuangan negara yang menipis akibat pandemi Covid-19.
Begitu juga pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah, tak akan mendapatkan THR tahun ini.
Sri Mulyani menyebut keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR
Sementara itu, Sri Mulyani memastikan nasib Aparatur Sipil Negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani menyatakan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
• Haji 2020 Terancam Batal karena Pendemi Corona, Bagaimana Nasib Uang JCH?
• Sambil Menangis, Kepala BPBD Mamasa Curhat Keterbatasan Anggaran Melawan Corona
Pemerintah nantinya akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi Perpres," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," lanjutnya.
Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," ungkap Sri Mulyani.
Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan, THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, Polri eselon III ke bawah.
• Update Covid-19 Sulsel Rabu 15 April: Positif Bertambah 9, Meninggal 44, Sembuh 42 Orang
• 2 Ponakan Dewi Persik Seteru di Sosmed, Meldi Sindir Lebby Numpang Mami Depe: Lagian Basi Cepat Amis
Selain itu, pensiunan juga tetap akan mendapatkan haknya terkait pembayaran THR.
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat.
Tidak dari Tukinnya. Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," aku Sri Mulyani.
Jumlah THR Berkurang
Sri Mulyani Indrawati juga memastikan THR untuk ASN, TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Meski demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).
Sri Mulyani lebih lanjut memaparkan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). (*)
(Tribunnewsmaker/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Beberkan Soal THR saat Pandemi Covid-19, Ini Nasib ASN yang Masih Aktif & Pensiunan